ads display

Akhir Pelarian Maling Motor: Ditangkap, Dilumpuhkan, dan Dipenjara!

Redaksi
10 Mar 2025 | Maret 10, 2025 WIB Last Updated 2025-03-10T12:05:25Z

Foto : Polsek Delitua Press Rilis kasus Pencuruan Sepeda Motor

INDOKKOM NEWS | Tim Opsnal Polsek Delitua berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor yang telah meresahkan warga. Pelaku, Muhammad Wiranda (28), akhirnya tak berkutik setelah terekam CCTV saat menjalankan aksinya.

Peristiwa ini bermula pada Rabu, 9 Oktober 2024, saat korban, Novi Trisadi (24), memarkirkan sepeda motor Honda Vario merahnya di parkiran Toko Susu, Jalan Karya Jaya No. 255, Medan Johor. Namun, ketika hendak pulang usai berbelanja, motor kesayangannya raib dari tempat parkir.

Kaget dan panik, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Delitua. Petugas yang menerima laporan langsung turun ke lokasi, melakukan olah TKP, serta mengamankan rekaman CCTV di sekitar toko. Dari rekaman tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.

Setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa bulan, pada Minggu, 9 Maret 2025, Tim Opsnal Polsek Delitua akhirnya mengendus keberadaan pelaku di Jalan Glugur Rimbun, Kecamatan Pancur Batu.

Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU Omrin Siallagan, SH, bersama Panit Opsnal IPDA Adrianta Sembiring, SH, tim bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat diinterogasi, Muhammad Wiranda mengakui telah mencuri motor korban dan terlibat dalam beberapa kasus pencurian lainnya di luar wilayah hukum Polsek Delitua.

Namun, saat polisi melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku justru mencoba melarikan diri dan melawan petugas. Tak ingin kehilangan buruan, polisi pun mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku di tempat.

Setelah dilumpuhkan, pelaku segera dibawa ke RS Bhayangkara Medan di Jalan KH Wahid Hasyim untuk mendapatkan perawatan medis. Usai diperiksa, ia langsung digiring ke Mako Polsek Delitua guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kunci letter T yang digunakan pelaku untuk membobol motor serta sepasang sepatu yang dikenakannya saat beraksi.

Kapolsek Delitua, Kompol PS Simbolon, dalam PERS Rilisnya di Mapolsek Delitu, Senin 10 Maret 2023  menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak kriminal di wilayah hukumnya.

"Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. Siapa pun pelakunya, kami akan kejar dan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," ujar Kapolsek.

Kini, pelaku ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi kriminal lainnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati saat memarkirkan kendaraan, terutama di tempat umum. Pastikan motor dikunci ganda dan, jika memungkinkan, parkir di tempat yang memiliki pengawasan ketat.

Polsek Delitua mengimbau masyarakat agar segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar mereka. Bersama, kita ciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari tindak kriminal!

Bagaimana menurut Anda? Apakah ada bagian yang ingin diperbaiki atau ditambahkan?.**

(Red/tim)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Akhir Pelarian Maling Motor: Ditangkap, Dilumpuhkan, dan Dipenjara!

Trending Now

Iklan

close