INDOKOM NEWS | Di Lembang yang adem dan syahdu, seorang pria bernama Arvin punya ide yang cemerlang. Kalau orang lain nanam lavender buat ngusir nyamuk atau lidah buaya buat masker wajah, Arvin memutuskan buat nanam Ganja. Menurut dia, ini tanaman multiguna penghilang stres, bikin happy, dan katanya, bikin hidup lebih "relax". Tapi ternyata, tanamannya gak cuma ngilangin stres. Tanaman ini sukses bikin tiket gratis ke jeruji besi.
Arvin memulai petualangan ini dengan sangat optimis. Dia beli bibit ganja secara online dari sumber yang, menurut dia,“terpercaya dan aman.” Setelah itu, dia masukkan bibitnya ke sebuah pot hitam besar di halaman rumah. "HALAMAN DEPAN".Iya, tanaman ganjanya ini gak ditaruh di gudang atau loteng, tapi dipajang terang-terangan kayak pohon bonsai mahal.
Setiap hari, Arvin melihat tanamanya tumbuh subur. Dalam waktu beberapa bulan, ganja tersebut tumbuh dengan sangat baik, sampai tingginya 1,5 meter, udah kayak tiang jemuran. Tetangga yang lewat kadang nanya, Eh, Vin, itu tanaman apa? Kok kayaknya spesial banget?"Dan Arvin selalu jawab, “Ini tanaman hias buat ngilangin stres".
Tapi hidup gak seindah imajinasi Arvin. Satu malam, Arvin kepengen “pemanasan” dulu sebelum tanaman ganja panen. Jadi, dia beli paket kecil ganja dari seorang pengedar, seharga Rp 50 ribu aja. Murah meriah, pikirnya. Tapi sialnya, transaksi itu diam-diam diintai oleh polisi ,Arvin langsung ditangkap di tempat.
Tapi polisi yang curiga merasa ada sesuatu yang gak beres kemudian melakukan pengembangan dan gerak ke rumah Arvin. Dan begitu sampai di halaman depan, polisi langsung disambut dengan pemandangan epik. Tanaman Ganja berdiri gagah di pojok pekarangan rumahnya, kayak tanaman spesial yang dipamerin di festival bunga hingga membuat petugas kepolisian yang menangkapnya geleng geleng kepala.
Arvin dengan muka pucat yang udah pasrah cuma bisa bilang, “Iya, Pak, itu ganja". Tapi cuma satu pohon kok. Saya tanam buat dipakai,bukan buat dijual, katanya kepada petugas Satnarkoba Polres Cimahi.
Akibatnya Arvin harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat Pasal 111 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya bikin stres beneran: penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun, dan denda minimal Rp 800 juta kata, Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto, Selasa (10/12/2024).
Kini, di balik jeruji, Arvin hanya bisa mengenang sambil merenung.Niatnya ganja tersebut cuma mau ngilangin stres, "untuk dipakai" tapi malah bikin hidup dipenjara.Moral Cerita, Kalau mau tanam sesuatu coba tanam tanaman lavender atau kaktus. Jangan ganja! Bukan stres yang ilang, malah makin stres!**
(Vona Tarigan)