INDOKOM NEWS | Ini bukan cerita fiksi, meski kadang rasanya bisa setara dengan sinetron paling dramatis! Seorang Kepala Desa di Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul, Jember, bernama Sulton (70), atau yang lebih dikenal dengan julukan "Tuan Takur," harus menghadapi kenyataan pahit. Tuan Takur ternyata bukan hanya mengelola desa, tetapi juga “mengelola” dana desa dengan cara yang cukup kreatif… sayangnya, tidak untuk kepentingan rakyat.
Ceritanya dimulai dengan Tuan Takur, yang katanya, selalu punya ide-ide brilian untuk memajukan desa. Ada proyek rehabilitasi balai desa, pengerasan jalan, pemeliharaan saluran air, bahkan pembangunan jalan! Semua terdengar sangat mulia… Sayangnya, proyek-proyek itu lebih mirip dengan rencana liburan yang hanya ada di pikiran, karena tidak ada satu pun yang terwujud.
Alih-alih pembangunan yang diharapkan, yang terwujud justru sebuah pertanyaan besar: "Ke mana perginya uang rakyat?" Dana desa yang seharusnya dipakai untuk pembangunan desa malah menguap entah ke mana. Menurut polisi, uang sebesar Rp 480 juta lenyap tanpa bekas.
**Polisi Beraksi: Dari Petunjuk ke Penangkapan**
Tidak lama setelah itu, Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Jember mulai mencium aroma yang kurang sedap dari proyek-proyek yang tak pernah ada itu. Menyusuri jejak-jejak misterius, polisi mulai menyelidiki laporan keuangan yang berbau aneh dan dokumen proyek yang tampaknya lebih cocok untuk dikumpulkan di kotak sampah daripada digunakan untuk pembangunan.
“Jadi, proyek itu ada di kertas, tapi tidak ada di lapangan. Proyek yang tidak pernah dilaksanakan, namun dananya dicairkan,” kata Kasatreskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Alqarni Aziz, yang sudah siap dengan segudang bukti.
Tuan Takur, yang mungkin berpikir dia sedang berurusan dengan "permainan administrasi" yang tak terdeteksi, akhirnya tidak bisa menghindar dari jaring-jaring hukum. Pada Senin (25/11/2024), setelah serangkaian penyelidikan yang seru, polisi dengan sigap mengamankan Tuan Takur, dan menetapkannya sebagai tersangka.
**Barang Bukti yang Menyita Perhatian**
Polisi pun tidak tanggung-tanggung, mereka menyita berbagai barang bukti yang sangat meyakinkan, termasuk Perdes tentang APBDesa, buku rekening kas desa, laporan keuangan yang bisa bikin pusing kepala, dan dokumen-dokumen lainnya yang lebih mirip skrip film komedi tentang penyelewengan dana.
"Ini bukan cuma masalah uang hilang, ini masalah kepercayaan warga yang hilang. Masyarakat desa sudah lama menunggu pembangunan, bukan janji palsu," tegas AKP Abid dengan serius.
**Tuan Takur Terancam Hukuman Berat**
Tak ada lagi tempat bersembunyi bagi Tuan Takur. Setelah dicokok polisi, Tuan Takur diancam dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, Tuan Takur mungkin harus siap dengan masa pensiun yang sangat panjang—di balik jeruji besi.
**Akhir yang Tidak Bahagia bagi Tuan Takur**
Sekarang, Tuan Takur yang dulu dikenal dengan sebutan "Tuan Takur" yang penuh dengan "keajaiban" dalam pembangunan desa, harus menghadapi kenyataan. Tidak ada lagi gelar, tidak ada lagi proyek fiktif, dan yang ada sekarang hanya proses hukum yang bakal mengubah hidupnya.
**Pesan Moral? Jangan Main-Main dengan Uang Desa**
Pesan untuk semua kepala desa di luar sana: Jika Anda merasa cerdik untuk mengelola dana desa dengan cara yang tidak benar, ingatlah bahwa polisi tidak sedang tidur! “Tidak ada yang namanya proyek fiktif yang tidak akan terungkap,” kata AKP Abid dengan santai tapi penuh makna. Jadi, pastikan proyek Anda nyata, dan yang paling penting, pastikan uang desa sampai ke rakyat, bukan ke rekening pribadi!**
(Red/Vona Tarigan)