INDOKOM NEWS | Kasus penembakan tragis yang melibatkan seorang siswa SMKN 4 Semarang, GRO (17), menggemparkan publik.
Aipda R, anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jawa Tengah.
Penembakan ini terjadi pada Minggu dini hari, 24 November, dan dianggap melanggar prosedur penggunaan senjata api, sehingga menyebabkan hilangnya nyawa.
Menurut Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Polisi Artanto, Aipda R melakukan tindakan berlebihan atau excessive action yang berakibat fatal.
"Untuk sementara, yang bersangkutan ditahan karena melanggar prosedur penggunaan senjata api, hingga menyebabkan hilangnya nyawa," ujarnya.
Aipda R dijerat dengan Pasal 338 junto Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang berujung kematian, berdasarkan laporan resmi dari keluarga korban.
Sementara itu, Wakil Kepala Bidang Kesiswaan SMKN 4 Semarang, Agus Riswantini, menegaskan bahwa korban dan dua siswa lainnya yang terluka adalah anggota Paskibra, siswa pilihan yang dikenal berprestasi.
"Mereka tidak pernah terlibat tawuran. Gamma (GRO) adalah anak yang aktif dalam kegiatan sekolah," jelas Agus.
Kejadian ini pun terjadi di luar jam dan lingkungan sekolah, sehingga menimbulkan tanda tanya besar mengenai alasan penembakan.
Pihak kepolisian sebelumnya menyatakan bahwa Aipda R menembakkan senjata untuk melerai tawuran.
Namun, klaim ini bertentangan dengan pernyataan pihak sekolah dan keluarga korban. Selain proses hukum pidana, Aipda R juga menghadapi pemeriksaan kode etik terkait penyalahgunaan senjata api.
Tragedi ini menyita perhatian luas, tidak hanya karena melibatkan aparat kepolisian, tetapi juga karena korban adalah seorang siswa yang dikenal berprestasi.
Publik menantikan keadilan ditegakkan dan penyelidikan dilakukan secara transparan.**
(Tim Redaksi)