INDOKOM NEWS | Muhammad Yogik, seorang selebgram dan YouTuber asal Medan, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan setelah diduga terlibat sebagai kurir narkoba.
Ia ditangkap di rumahnya di Jalan Besar Delitua, Kabupaten Deliserdang pada 30 Oktober 2024 dengan barang bukti sabu seberat 6 kilogram dan 70.000 pil ekstasi.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan menjelaskan bahwa barang bukti tersebut ditemukan dalam tas rangsel di rumah Yogik, berupa 5 bungkus besar sabu dan 2 bungkus besar ekstasi.
Dari keterangan Yogik, polisi kemudian menangkap seorang pria berinisial SS alias A, yang diduga sebagai pemasok narkoba kepada Yogik.
SS ditangkap di Jalan Tanah Mujur, Kecamatan Delitua, dan setelah diperiksa, ditemukan lebih banyak narkoba di Perumahan Griya Deli Asri, termasuk 6 bungkus besar pil ekstasi dan 13 bungkus plastik sabu.
SS mengaku bahwa narkoba tersebut ia dapatkan dari seorang pria berinisial D, yang saat ini masih dalam pencarian polisi.
Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, narkoba tersebut rencananya akan diteruskan kepada NH alias D, yang juga berhasil ditangkap di Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin.
NH mengakui rencananya untuk mengirim narkoba ke Jakarta via Bandara Kualanamu.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan total 6 kilogram sabu dan 70.000 pil ekstasi. Kombes Gidion menyebutkan bahwa jumlah barang bukti tersebut berpotensi menyelamatkan hingga 130.000 jiwa dari bahaya narkoba.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati.**
(Vona.T)