INDOKOM NEWS | Tindakan tegas dari pihak kepolisian dari Direktorat Siber Polda Sumut terhadap promosi judi online di Media Sosial (Medsos).
Dalam hal ini, seorang mahasiswi berinisial HM ditangkap karena mempromosikan beberapa situs judi online melalui akun medsos pribadinya
HM diamankan dari kediamannya di kawasan Padang Bulan, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, pada hari,Sabtu 2 November 2024.
HM diduga menerima upah sekitar Rp650.000 hingga Rp1.000.000 per bulan untuk setiap promosi yang melalui akun medsos pribadinya.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan,penangkapan dilakukan oleh Tim Direktorat Siber Polda Sumut setelah melakukan patroli siber.
"HM ditangkap pada hari Sabtu, 2 November 2024. HM sendiri diketahui merupakan seorang mahasiswi di salah satu kampus di kota Medan,
Kasus ini merupakan bagian dari upaya Polda Sumut untuk menindak tegas kegiatan promosi perjudian online yang semakin marak di media sosial.
Atas perbuatanya, kata Hadi, HM melanggar Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas UU ITE, serta Pasal 303 ayat (1) huruf a KUHP tentang tindak pidana perjudian.**