ads display

Petualangan Si "Raja Kalung Emas" Berakhir di Tangan Polisi Medan

Redaksi
26 Nov 2024 | November 26, 2024 WIB Last Updated 2024-11-26T09:45:42Z
Foto Ilustrasi jambret Kalung Emas Wanita

INDOKOM NEWS | Di sebuah sudut Kota Medan, ada sosok inisial ZAFL (29), seorang "atlet lari" jalanan yang dikenal suka mengincar kalung emas wanita. Julukannya? "Raja Kalung Emas". Tapi jangan salah, kali ini aksinya harus berakhir dengan dramatis pincang ditembak polisi.  

Nah begini ceritanya, bermula pada  suatu Rabu (6/11/2024), ketika ZAFL lagi-lagi menunjukkan keahliannya. Dengan penuh percaya diri, dia menjambret kalung emas seorang wanita di Jalan Cirebon. Dengan teknik kabur level dewa, dia berhasil lolos... untuk sementara.  

Polisi yang menerima laporan korban langsung menyusun rencana. “Kita nggak bisa kalah sama orang ini, masak kalah sama spesialis kalung?” ujar salah satu petugas. Pengejaran dilakukan hingga dini hari Jumat (22/11/2024) di Jalan Brigjend Katamso Medan. Di sana, ZAFL akhirnya ketahuan.  

Bukannya menyerah, ZAFL malah mencoba kabur. Tapi apa daya, kali ini dia lupa satu hal: polisi di Medan nggak main-main. “Dia coba lari, tapi ya jelas kalah. Kaki kita kasih tanda kenangan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Bambang Wahid.

Timah panas polisi meluncur tepat ke kaki ZAFL. Hasilnya? Pria yang biasanya lincah itu langsung " terkapar di aspal". Polisi pun membawa sang jambret ke RS Bhayangkara Medan untuk diobati, karena bagaimanapun hukum tetap harus adil meskipun untuk bandit seperti ini.  

Setelah diinterogasi, ZAFL akhirnya mengakui semuanya. Rupanya, kalung emas hasil jambretan sudah dijual dan uangnya dihabiskan untuk bermain judi online."Judi, bos. Jadi bandit kok malah rugi,"sindir salah satu petugas.  

ZAFL juga mengungkap bahwa aksinya sudah dilakukan lima kali, dengan target utama kalung emas milik wanita. "Korbannya selalu wanita, karena gampang ditarik dan larinya lambat," ujar ZAFL, seolah bangga bercerita didepan meja penyidik.

“Pelajaran buat kamu, jangankan kabur, berdiri aja udah susah sekarang,”. Kini, ZAFL harus menghadapi ancaman maksimal sembilan tahun penjara.Pasal yang dikenakan pun yaitu 365 KUHP.**

(Vona Tarigan)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Petualangan Si "Raja Kalung Emas" Berakhir di Tangan Polisi Medan

Trending Now

Iklan

close