INDOKOM NEWS | Tragedi di Jalan AH Nasution yang merenggut nyawa, Adi Prayetno (49) berakhir dengan aksi heroik dari aparat kepolisian dari Polrestabe Medan.
Tim gabungan Polsek Delitua, Polsek Medan Helvetia, dan Satreskrim Polrestabes Medan, berhasil menembak dua begal sadis yang tak segan-segan menghilangkan nyawa korbannya.
Kolaborasi penuh koordinasi antara Kanit Reskrim Polsek Delitua AKP Maruli Tua Siregar dan Kanit Polsek Medan Helvetia menjadi kunci keberhasilan operasi ini.
Aksi yang dilakukan pada 3 November 2024 di sebuah SPBU di Jalan Kapten Sumarsono berhasil mengamankan dua pelaku, ZK (19) dan VHT (16), keduanya warga Belawan.
Begitu mencoba melawan saat ditangkap, polisi bertindak tegas dengan melumpuhkan pelaku menggunakan tembakan terukur dibagian kaki supaya mereka tidak bisa lari lagi.
Kasus ini bermula pada 28 Oktober 2024, saat Enam pelaku begal beraksi di Jalan AH Nasution sekitar pukul 04.00 Wib.Dengan keji, mereka pelaku membacok Adi Prayetno, seorang warga Dusun IV, Desa Telaga Sari, hingga tewas.
Tragedi ini mengguncang keluarga korban, terlebih bagi istri almarhum yang harus menerima kenyataan pahit melihat jasad suaminya penuh luka tusukan dan bacokan di RS Bhayangkara Medan.
Dalam waktu singkat, polisi mendapatkan informasi penting dari saksi-saksi dan segera melacak para pelaku. Setelah penangkapan ZK dan VHT, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor N MAX hitam, helm, serta sebilah clurit senjata yang diduga digunakan dalam aksi pembunuhan tersebut.
**Buru Sisa Pelaku Tanpa Ampun**
Meski Dua pelaku utama telah dilumpuhkan, tiga pelaku lain yang masih buron kini dalam pengejaran intensif. Mereka adalah MD (21), MHF, dan SS (17), yang kesemuanya juga warga Belawan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, memberikan peringatan keras kepada mereka untuk segera menyerahkan diri.
“Sebelum kami mengambil langkah tegas, lebih baik menyerah. Kami tahu siapa kalian, dan ini tidak akan berakhir baik jika kalian melawan,” tegas Kombes Gidion.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar.
“Jika ada aksi begal, apalagi dengan senjata tajam, jangan ragu untuk segera melapor. Warga Medan tak boleh menjadi sasaran begal yang beringas,” lanjutnya.
**Hukuman Berat Menanti**
Para tersangka yang terlibat dalam pembunuhan ini akan dijerat dengan Pasal 365 Ayat 4 Subs Pasal 338 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Kombes Gidion menegaskan, tindakan ini adalah peringatan tegas bagi para pelaku kriminal di Medan bahwa polisi tidak akan tinggal diam.
Aksi tegas aparat ini menjadi bukti kekompakan dan ketangguhan aparat Medan dalam menjaga ketertiban kota. Masyarakat berharap keadilan segera ditegakkan dan kota Medan kembali aman dari bayang-bayang begal.
(Vona Tarigan)