INDOKOM NEWS | Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti, kembali ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepadanya.
Penangkapan ini berlangsung di Perumahan Victoria Regency Surabaya pada 27 Oktober 2024, sekitar pukul 14.40, sebagaimana dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.
MA membatalkan putusan bebas yang sebelumnya diberikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang diduga terjadi akibat suap dari pengacara Ronald, Lisa Rahman, kepada tiga hakim PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Ketiga hakim tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka, begitu juga Lisa Rahman. Selain itu, Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung, juga turut ditahan karena diduga terlibat dalam kasus ini.**