Iklan

Sebelas Orang Dijebloskan ke Penjara Kasus Penyerangan di Selambo Deli Serdang

Redaksi
26 Okt 2024 | Oktober 26, 2024 WIB Last Updated 2024-10-25T19:49:51Z
Kapolda Sumut Irjen merilis kasus penyerangan di Jalan Selambo 


INDOKOM NEWS | Polrestabes Medan, melalui Unit Reaksi Cepat (URC) Anti Begal, menangkap 11 orang pelaku dari kelompok geng motor "Neleng" yang menyerang warga menggunakan senjata tajam dan senjata api di Jalan Selambo Raya, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan. 

Tindakan ini dilakukan setelah sekelompok geng motor yang terdiri dari sekitar 300-350 anggota melakukan penyerangan pada dini hari, menyebabkan dua warga tewas di tempat, serta beberapa warga lainnya mengalami luka-luka.

Dalam peristiwa yang terjadi pada 19 Oktober 2024, geng motor tersebut menyerang pos penjagaan warga dan bangunan yang sedang dibangun, dengan menggunakan berbagai jenis senjata tajam, senjata api, dan kendaraan bermotor. 

Kejadian ini mengakibatkan kerusakan pada bangunan serta menghilangkan nyawa dua warga yang saat itu tertidur dan tidak sempat melarikan diri.

Polisi turut menyita berbagai barang bukti, seperti senjata airsoft gun jenis FN, senapan angin, parang, kayu, besi, serta alat lainnya yang digunakan oleh pelaku saat melakukan penyerangan. 

Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan, menegaskan bahwa kepolisian tidak akan tinggal diam dan berjanji menindak tegas kelompok atau individu yang mengganggu ketenteraman warga Medan dan Sumatera Utara.**


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sebelas Orang Dijebloskan ke Penjara Kasus Penyerangan di Selambo Deli Serdang

Trending Now

Iklan

close