ads display

Polisi Gerak Cepat, Ungkap Jaringan Pencurian Motor di Medan

Redaksi
31 Okt 2024 | Oktober 31, 2024 WIB Last Updated 2024-10-31T13:56:27Z
Foto : Pelaku Pencurian Sepeda Motor

INDOKOM NEWS | Setelah berbulan-bulan meresahkan warga, akhirnya keberanian Indrayani Pasaribu alias Gandek, 45 tahun, berakhir di tangan Unit Reskrim Polsek Delitua. 

Pria yang dikenal sering beraksi di wilayah Medan Johor ini ternyata tak bekerja sendirian,ia adalah bagian dari jaringan pencurian kendaraan bermotor yang diam-diam beroperasi di balik tenangnya jalan-jalan Medan.

Kisah ini dimulai ketika seorang warga bernama Stevenson, 50 tahun, kembali ke rumahnya yang terletak di Gang Manggis, Titikuning, Kecamatan Medan Johor, dan menemukan pintu rumahnya terbuka. 

Dalam hitungan menit, Stevenson menyadari bahwa beberapa motor kesayangannya,Honda Vario 125, Vario 160, dan Honda Sonic hilang tak berbekas.

Tak hanya itu, laptop dan smartphone miliknya juga raib. Saat itulah ia melapor ke Polsek Delitua membuat laporan pengaduan dan berharap pelaku pencurian ditangkap.

Reskrim Polsek Delitua dibawah komando Kanit Reskrim AKP Maruli Siregar, SH., MH, tim segera menyusun rencana penangkapan dan berhasil melacaknha di Jalan Dr. Cipto,Medan Polonia.

"Malam itu, tanggal 29 Oktober 2023, sekitar pukul 21.00 WIB, polisi bergerak. Di lokasi tersebut, petugas berhasil meringkus Gandek tanpa melakukan pelawanan",kata AKP Maruli.

Bahkan,pelaku ini mengakui bahwa ia sering "bermain" di wilayah Polsek Delitua. Dengan penuh percaya diri, ia mengungkapkan bahwa aksi-aksinya dilakukannya bersama seorang rekan yang kini menjadi buronan polisi.

Lebih menariknya lagi,kata AKP Maruli Tua Siregar, Gandek mengaku sudah menjual hasil curiannya di kawasan Jermal. Dari hasil penjualan motor tersebut, Gandek meraup puluhan juta rupiah.

Bahakan sebagian uang hasil curian itu di gunakannya untuk membeli barang-barang kebutuhan sehari-hari, termasuk satu set kunci T yang dipakainya dalam setiap aksi.

Penangkapan Gandek ini bukan hanya soal mengungkap kasus pencurian. Polsek Delitua juga berharap, dengan terungkapnya jaringan pencurian ini, keamanan di wilayah Medan dapat kembali terjaga.

Kini, Gandek harus berhadapan dengan hukum sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi pun masih memburu rekan Gandek yang terlibat dalam berbagai kasus lainnya,punkas AKP Maruli Tua.

Dengan tertangkapnya Gandek, polisi berharap dapat menumpas jaringan pencurian motor yang selama ini beroperasi di wilayah mereka. 

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa gerak cepat kepolisian mampu menegakkan keamanan di tengah masyarakat.**

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polisi Gerak Cepat, Ungkap Jaringan Pencurian Motor di Medan

Trending Now

Iklan

close