Pelaku Penipuan dan Penggelapan ditangkap Polisi
INDOKOM NEWS | Pelaku kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor, Bayu Julianda Lubis (39), tak berkutik saat disergap oleh Unit Reskrim Polsek Delitua.
Penangkapan dilakukan di rumah pelaku di Jalan BZ Hamid Gang Sepakat, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, pada Selasa, 22 Oktober 2024, sekitar pukul 17.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Delitua, AKP Maruli Tua Siregar, menyatakan bahwa pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor ditangkap tanpa perlawanan dirumahnya.
"Jika pelaku melakukan perlawanan, petugas tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas sesuai prosedur, pungkasnya, Jumat 25 Oktober 2024 di Mapolsek Delitua.
Kepada petugas ,pelaku ini mengakui kepada bahwa sepeda Motor yang digelapkan telah dijual ke daerah Datuk Kabu kepada seseorang bernama AM, sebesar Rp 5.500.000.
AKP Marulia Tua Siregar berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk kejahatan di wilayah hukumnya tanpa pandang bulu.
Langkah ini menunjukkan dedikasinya dalam menegakkan hukum, melindungi masyarakat dari tindakan kriminal menciptakan rasa aman dan menekan tingkat kejahatan di wilayah hukumnya.
(Vona.T)