INDOKOM NEWS | Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti, ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Ia ditangkap pada Minggu, 27 Oktober 2024, di rumahnya di perumahan Victoria Regency, Surabaya tidak melakukan perlawan.
Penangkapan ini dilakukan setelah Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas yang sebelumnya diterimanya di tingkat kasasi.
Dalam rekaman video yang beredar, Ronald tampak mengenakan pakaian santai kaos abu-abu, celana hitam, masker, sandal jepit, dan kacamata.
Ia juga terlihat membawa tote bag putih berisi sejumlah barang pribadi. Ronald dibawa keluar dari rumahnya oleh tim penyidik dan langsung dimasukkan ke dalam mobil hitam menuju Kejati Jawa Timur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Harli Siregar, mengonfirmasi penangkapan ini dan menyatakan bahwa tindakan tersebut adalah bagian dari eksekusi putusan Mahkamah Agung.
Harli menambahkan bahwa Ronald ditangkap oleh tim gabungan dari Kejati Jawa Timur dan Kejari Surabaya, dan saat ini sudah berada di Kejati Jatim untuk proses lebih lanjut.