INDOKOM NEWSTV | Ketua geng motor yang terlibat dalam penyerangan di Jalan Selambo Raya, Deli Serdang, Sumatera Utara, ternyata adalah seorang warga binaan yang sedang dalam proses pembebasan bersyarat.
Pria berinisial MTA (21) tersebut sebelumnya terlibat dalam kasus pembunuhan dan sedang menjalani hukuman di Lapas Labuhan Deli.
Menurut keterangan Kapolda Sumatera Utara Irjen Whisnu Hermawan, MTA belum sepenuhnya bebas dari masa tahanannya dan masih dalam status pembebasan bersyarat saat kembali melakukan tindak pidana.
Dalam insiden penyerangan tersebut MTA, yang merupakan ketua geng motor ini terlebih dahulu mengoordinasikan kepada anggotanya dan mempersiapkan berbagai alat untuk menyerang, termasuk senapan angin rakitan.
Saat penangkapan, polisi mengamankan MTA bersama tujuh geng,masing berinisial ,MF (21), AP (18), AFP (18), DA (21), JD (17), DAW (17), dan AS (17). hasil tes urine mereka semua positif mengonsumsi narkoba jenis inex.
Penyerangan tersebut berujung pada kematian dua warga, perusakan bangunan, dan pencurian serta pembakaran kendaraan.Insiden yang terjadi pada 22 Oktober 2024 dini hari ini menghebohkan warga sekitar.
Saat beraksi para pelaku menggunakan senjata tajam, senapan angin rakitan, hingga petasan, yang menyebabkan kerusakan rumah warga dan menimbulkan rasa takut di kalangan masyarakat setempat,pungkas Kapolda Sumut.
(Vona.T)