INDOKOM NEWS | Petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut mengamankan seorang oknum camat berinisial DAH dan kepala desa berinisial JS di Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 24 Oktober 2024, di rumah dinas camat tersebut. Keduanya tertangkap tangan (OTT) oleh tim Saber Pungli Polda Sumut karena diduga memeras warga dalam pengurusan surat-menyurat yang seharusnya tanpa biaya, tetapi justru dikenakan pungutan.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, menyatakan bahwa kedua orang tersebut sedang dalam pemeriksaan dan jumlah uang yang disita sebagai hasil kejahatan masih dalam pendataan oleh tim.**
(Red/Vona.T)