Iklan

Pengerusakan dan Penganiayaan Supir PT Key Key Kembali Disidang, JPU Berkeyakinan Terdakwa Langgar Pasal 160 KUHPidana

Redaksi
28 Agu 2024 | Agustus 28, 2024 WIB Last Updated 2024-08-28T09:11:02Z
Teks foto : Terdakwa Diamanta Sembiring dalam persidangan.(Istimewa).

INDOKOM NEWS | DS  dan Empat rekannya kembali disidang agenda Pleidoi di PN Lubuk Pakam, Selasa (27/8/2024) siang.

Dalam agenda sidang itu, pengacara terdakwa meminta majelis hakim membebaskan terdakwa DS yang telah dituntut JPU Daniel Sinaga SH.

Sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa DS dengan Pasal 160 KUHP. Sementara Empat orang rekannya dengan Pasal 170 KUHP.

Dampak dari tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, korban mengalami luka-luka dibagian Kepala akibat tembakan senapan angin dan truk mengalami rusak.

Tim kuasa Hukum korban, Thomas J Tarigan SH dan Umar Tarigan SH, mengatakan perbuatan terdakwa  membuat korban mengalami luka yang serius.

"Kepala korban terkena tembakan senapan angin, itu sangat serius".Tuntutan JPU terhadap terdakwa sudah tepat," ungkap menanggapi persidangan agenda pledoi ini.

Pengacaranya korban juga berkeyakinan bahwa kepolisian (penyidik) dan Kejaksaan Negerinya Lubuk Pakam berkeyakinan memiliki bukti. 

Sehingga akhirnya terdakwa dituntut dengan Pasal 160 KUHP terhadap Diamanta dan empat orang lainnya dengan pasal 170 KUHP," tuturnya.

Selain itu, pengacara juga berharap Majelis Hakim memvonis terdakwa sesuai dengan tuntutan jaksa berdasarkan bukti yang dimiliki.

"Kami berharap agar majelis hakim menghukum terdakwa sesuai dengan perbuatannya. Karena kepala korban terkena tembakan senapan angin. Itu bukti bahwa peristiwa itu ada," pungkasnya.

Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Boy Amali menegaskan bahwa JPU sudah memiliki bukti sehingga membuat tuntutan terhadap terdakwa DS Pasal 160 KUHP.

"Menurut saya jika jaksa sudah mendakwakan dan menuntut terdakwa dengan pasal tersebut, jaksa sudah memiliki alat bukti yang cukup," terangnya kepada Wartawan.

Sebagaimana diketahui, DS dan 4 orang anggotanya disidang atas kasus penganiaya dan pengrusakan mobil truk PT Key key.

informasi yang didapatkan awak media, kelima terdakwa ini diduga melakukan penganiayaan terhadap Ivan Sanzes dan Simon 1 Maret 2024 sekira pukul 04:30 Wib di Jalan Jamin Ginting.

Ivan dianiaya di dekat dengan kantor  OKP dan Simon dianiaya dekat dengan kuburan di Desa Durin Simbelang. Selain itu, kelima juga diduga melaksanakan pengrusakan terhadap mobil truk milik PT Key Key.**(Tim).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pengerusakan dan Penganiayaan Supir PT Key Key Kembali Disidang, JPU Berkeyakinan Terdakwa Langgar Pasal 160 KUHPidana

Trending Now

Iklan

close