INDOKOM NEWS | Edi Suranta Gurusinga alias Godol di vonis bebas oleh majelis hakim PN Lubuk Pakam atas tuduhan memiliki senjata api (Senpi), Selasa (13/8/2024).
Pertimbangan ketua majelis hakim Simon CP Sitorus bahwa Senpi yang dituduhkan itu bukanlah milik Godol. Melainkan diduga milik oknum Kopda M berdasarkan dengan bukti yang ada.
Kuasa hukum Edi bernama Wahyu SH MH mengatakan bahwa Senpi itu adalah diduga milik oknum Kopda M. Kasus ini diduga direkayasa & Godol menjadi "tumbalnya".
"Kami minta kepada Panglima TNI, Kasad TNI dan Pangdam I BB untuk menghukum Kopda M. Dia pemilik Senpi itu. Namun, Kopda M membantah saat hadir dipersidangan," tegasnya
Kapendam I/BB Kolonel Inf Rico Siagian ketika dikonfirmasi awak media mengenai vonis bebas terhadap Godol dan Senpi itu diduga milik Kopda M. Namun belum menjawab.(Tim).