ads display

Godol Divonis Bebas Tuduhan Kepemilikan Senpi, PH : Pangdam I/ BB Hukum Kopda M

Redaksi
13 Agu 2024 | Agustus 13, 2024 WIB Last Updated 2024-08-13T10:55:25Z

Kopda M ketika memberikan kesaksian dalam Persidangan di PN Pakam/ Dok

INDOKOM NEWS | Edi Suranta Gurusinga alias Godol di vonis bebas oleh majelis hakim PN Lubuk Pakam atas tuduhan memiliki senjata api (Senpi), Selasa (13/8/2024).

Pertimbangan ketua majelis hakim Simon CP Sitorus bahwa Senpi yang dituduhkan itu bukanlah milik Godol. Melainkan diduga milik oknum Kopda M berdasarkan dengan bukti yang ada.

Kuasa hukum Edi bernama Wahyu SH MH mengatakan bahwa Senpi itu adalah diduga milik oknum Kopda M. Kasus ini diduga direkayasa & Godol menjadi "tumbalnya".

"Kami minta kepada Panglima TNI, Kasad TNI dan Pangdam I BB untuk menghukum Kopda M. Dia pemilik Senpi itu. Namun, Kopda M membantah saat hadir dipersidangan," tegasnya

Kapendam I/BB Kolonel Inf Rico Siagian ketika dikonfirmasi awak media mengenai vonis bebas terhadap Godol dan Senpi itu diduga milik Kopda M. Namun belum menjawab.(Tim).

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Godol Divonis Bebas Tuduhan Kepemilikan Senpi, PH : Pangdam I/ BB Hukum Kopda M

Trending Now

Iklan

close