Iklan

Tuntutan 8 Tahun Penjara Tidak Berdasarkan Fakta Persidangan, Kuasa Hukum Godol : Terdakwa Harus Bebas

Redaksi
23 Jul 2024 | Juli 23, 2024 WIB Last Updated 2024-07-25T12:47:39Z

Sidang Edi Suranta Gurusinga alias Godol agenda tuntutan di PN Pakam

INDOKOM NEWS | Edi Suranta Gurusinga Alias Godol dituntut dengan hukuman Delapan Tahun Penjara oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) di PN Lubuk Pakam, Selasa 23 Juli 2024 tidak Berdasarkan Fakta Persidangan.

Suhandri Umar Tarigan selaku Kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga Alias Godol, tuntutan Jaksa terkesan dipaksakan dan tidak bisa membuktikan bahwa senpi itu milik terdakwa,ucap Umar.

Dalam Pasal 184 sesuai keterangan saksi, saksi ahli, surat petunjuk dan pengakuan terdakwa. Tetapi sampai saat ini hanya berdasarkan keterangan dari saksi saja," pungkasnya.

Selain itu, kata Umar Tarigan memastikan bahwa Majelis hakim "tidak boleh" memutus terdakwa bersalah jika belum adanya Dua alat bukti yang ditunjukkan Jaksa di persidangan," tambahnya.

Pengakuan Umar, saksi yang dihadirkan oleh jaksa dalam persidangan cenderung aneh dan ditambah-tambahkan dan tidak ada diluar BAP."Mereka, jaksa menambahkan saksi diluar BAP". 

Artinya saksi mereka tidak bisa membuktikan bahwa klien kami adalah pemilik senpi tersebut. Sehingga mereka menambahkan saksi yang diluar dari BAP, ucapnya lagi.

Godol bukanlah pemilik senpi yang dituduh oleh kejaksaan dalam persidangan. Sebab, sejumlah saksi, video pengakuan dari pemilik senpi dan Video Kopda M diperiksa di Denintel Kodam sudah jelas senpi bukan milik klien kami.

"Karena sanksi kami lengkap ditambah video pengakuan dari pemilik senpi dan video kopda M diperiksa atas kasus kepemilikan Senpi. Sudah jelas bahwa pemilik senpi itu bukan klien kami. Melainkan diduga Kopda M" sambung Umar.

Umar dengan tegas menyebutkan bahwa Edi Suranta Gurusinga harus dibebaskan demi hukum berdasarkan fakta yang dimiliki. Harapan kami hakim harus objektif menilai dari awal sampai akhir persidangan ini," terangnya.

Kasi Intel Kejari Lubuk Pakam Boy Amali ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa tuntunan jaksa mengenai perkara Edi Suranta Gurusinga alias Godol adalah 8 tahun.

Berdasarkan surat tuntutan itu berdasarkan dengan pertimbangan dan berdasarkan dengan keadilan. Jika tuntutan itu merasa terlalu tinggi, maka penasehat hukum bisa memberikan pembelaan," terangnya.**(Tim)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tuntutan 8 Tahun Penjara Tidak Berdasarkan Fakta Persidangan, Kuasa Hukum Godol : Terdakwa Harus Bebas

Trending Now

Iklan

close