ads display

Terungkap di Pleidoi! "Senpi Bukan Milik Godol" PH : Punya Bukti Rekaman Video Hingga Percakapan!

Redaksi
30 Jul 2024 | Juli 30, 2024 WIB Last Updated 2024-07-30T14:37:13Z

Pleidoi nota Pembelaan Suranta Gurusinga alias Godol di PN Lubuk Pakam

INDOKOM NEWS | Edi Suranta Gurusinga Alias Godol hari ini menjalani sidang lanjutan kasus tuduhan kepemilikan senpi yang menjeratnya, dengan agenda nota pembelaan atau Pleidoi.

Di hadapan majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ,Tim Penasehat Hukum terdakwa membacakan Pleidoi tersebut di ruangan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Selasa 30 Juli 2024.

Poin yang dibacakan, tuntutan terhadap Delapan tahu penjara oleh Jaksa Penuntut Umum sangat tidak adil karena Senpi itu bukan pemilik Edi Suranta Gurusinga seperti yang dituduhkan oleh JPU.

Selain itu poin berikutnya, senjata Api (Senpi) merk Daewoo Nomor seri BA006497 berwarna Hitam bukan milik Edi Suranta Gurusinga Alias Godol melainkan milik oknum TNI Kopda M.

Sambung Ronald Siahaan bahwa mereka memiliki bukti percakapan atau komunikasi melalui handphone antara AKP Budi Naibaho dan BJ adik kandung Terdakwa.

"Kami mempunyai bukti percakapan AKP Budi Naibaho dengan BJ. Inti dari rekaman tersebut telah diamankan anggota TNI". Sedangkan Godol berada sekitar 80 sampai 100 meter dari Senpi itu ditemukan, ucapnya.

Dengan adanya bukti ini dapat dipastikan bahwa Edi Suranta Alias Godol bukanlah pemilik Senpi. Ditambah lagi adanya kesaksian 4 orang saksi yang menyatakan Kopda M diamankan dari semak belukar.

"Empat orang saksi yang hadir dipersidangan sudah memberikan kesaksian dan disumpah. Mereka diantaranya Roy dan tiga orang lainnya yang melihat itu. Jadi, keterangan dan bukti ini berkesinambungan," tuturnya.

Selain itu, tim kuasa hukum juga mempunyai bukti pernyataan melalui video pengakuan dari Mantan Kapolsek Payung bernama Samson.

Dalam pernyataan itu, Samson mengaku bahwa dia telah meninggalkan Senpi pistol merk Daewoo nomor seri BA006497 berwarna hitam kepada Kopda M.

"Jadi, bukti bukti kami sudah banyak dan berkesinambungan. Bahwa pemilik Senpi itu bukan Edi alias Godol diduga adalah Kopda Mirwansyah," pungkasnya.

Selanjutnya, bukti lainnya adalah foto saat Kopda Mirwansyah diperiksa di Deninteldam I BB dan sampai saat ini Kopda Mirwansyah masih di tahan di Denpom I/5 Medan.

"Ini harus menjadi perhatian dari majelis hakim. Majelis hakim harus membebaskan klien kami karena klien kami tidak bersalah. Selain itu, sampai saat ini JPU juga belum menemukan dua alat bukti yang berkesinambungan untuk menuntut klien kami bersalah," terangnya.

Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Boy Amali ketika dikonfirmasi mengenai pledoi terdakwa hanya mengatakan akan ditanggapi di tanggapan JPU.

"Nanti dijawab di tanggapan jaksa. Sampai saat ini saya belum bisa berkomentar lebih banyak ya bang," terangnya.

Sedangkan AKP Budi Naibaho ketika dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp mengenai adanya bukti percakapannya itu belum menjawab.(Tim).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terungkap di Pleidoi! "Senpi Bukan Milik Godol" PH : Punya Bukti Rekaman Video Hingga Percakapan!

Trending Now

Iklan

close