Iklan

Sidang Godol di PN Pakam, "Kopda M Ditahan Kasus Senpi", Hakim : Ingatkan Saksi Berkata Jujur ,Ada Bukti Video Pemeriksaan

Redaksi
4 Jul 2024 | Juli 04, 2024 WIB Last Updated 2024-07-04T12:31:34Z

Keterangan saksi Kopda M di Persidangan PN Pakam.

INDOKOM NEWS | Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di Deliserdang kembali menggelar sidang perkara kepemilikan Senjata Api (Senpi) atas terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol, Selasa (2/7/2024) pagi.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Simon Sitorus, SH, MH dan anggoga Marsal Tarigan, SH MH dan Endang SH MH. Sedangkan Jaksa penuntut Umum yakni Jonwesli Sinaga, SH MH DAN Yuspita Ginting, SH MH.

Awal mulai persidangan,kopda M langsung di perlihlatkan dengan sebuah rekaman video pengakuan dari pemilik Senpi merupakan pecatan polisi bernama Samson.

Kata Samson dalam video tersebut, senjata api adalah miliknya yang telah digadeikan sebesar Rp.4 Juta kepada Kopda M.Karena Samson ada masalah sehingga senjata itu tidak dapat menebusnya.

Setelah rekan video diputar dan dilihat oleh saksi Kopda M langsung membatahnya, mengaku orang yang ada dalam video tidak mengenalnya begitu juga dengan keterangan yang disampaikan tidak benar, ucapnya.

Setelah itu, Penasehat Hukum Edi Suranta Gurusinga Alias Godol mencecar pertanyaan terkait mengenai Kopda M saat diamankan oleh petugas Brimob Polda sumut di Pulosari saat terjadi penggerebekan.

Namun pertanyaan kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga langsung dibantah kembali oleh saksi, bahwa terjadinya penggerebekan di Dusun Pulau Sari, kecamatan Pancurbatu dia tidak berada di lokasi tetapi sudah dirumah.

"Saat penggerebekan itu saya sudah dirumah kata Kopda M" .Saya ada dilokasi sebelum dilakukannya penggerebekan, itu pun cuma minum kopi disalah satu warung disekitar lokasi tersebut,cetusnya.

Selanjutnya, dalam persidangan ini Majelis Hakim memperlihatkan kembali bukti sebuah rekaman video yang di dapatkan dari tim kuasa hukum Edi Suaranta Gurusinga.

Dalam isi rekam Video tampak terlihat oknum berpakaian dinas TNI sedang diperiksa oleh penyidik di sebuah ruangan dan mengaku kalau senjata api adalah miliknya didapat dari Samson.

Hakim ketua kemudian menanyakan kepada saksi Kopda M, apakah mengenai dirinya di dalam video tersebut sedang diperisa atau introgasi," kata Hakim Simon ke Kopda M.

Akan tetapi, Kopda M membantahnya dan mengatakan bukan dia yang berada didalam video tersebut. "Saya tidak ada diperiksa dan itu bukan saya",menjawab pertanyaan hakim.

Kemudian hakim berkata,tapi ini mirip dengan saudara saksi. "Kami (pengadilan) ini tidak punya kepentingan dalam perkara ini", tegas Hakim kepada saksi Kopda M.

"Kami dari awal meminta agar saudara saksi supaya berkata jujur,".Mendengar ucapan majelis hakim, Kopda M kembali mejawab tidak pernah diperiksa dan ditahan terkait mengenai senpi, ucapnya.

Selain itu, kopda M juga membantah dirinya ditahan terkait dengan senjata api seperti diberitakan oleh Media Online."itu hoax tidak benar berita tersebut",tegasnya.

Usai persidangan, tim kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga bernama Thomas Tarigan SH MH didampingi Suhandri Umar Tarigan SH menegaskan dalam video pemeriksaan itu adalah Kopda M.

"Jadi, dalam video itu adalah Kopda M. Walau dia membantah, tapi semua bukti yang kami hadirkan itu semuanya berkesinambungan," tambahnya menjawab konfirmasi wartawan.

Semua bukti yang kami berikan kepada majelis hakim saling berkesinambungan.Jadi, walaupun Kopda M membantah, maka dia sudah disumpah dan pastinya itu akan dihadapkan kepada yang maha kuasa. 

Masih kata Tomas Tarigan, Begitu juga video pengakuan dari pemilik senpi bernama Samson juga menguatkan bahwa bukanlah kelien kami pemilik senjata api tersebut.

Kami juga berharap kepada majelis hakim mempertimbangkan semua bukti yang kami miliki demi keadilan," terangnya kepada wartawan setelah usai persidangan dilakukan.**
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sidang Godol di PN Pakam, "Kopda M Ditahan Kasus Senpi", Hakim : Ingatkan Saksi Berkata Jujur ,Ada Bukti Video Pemeriksaan

Trending Now

Iklan

close