INDOKOM NEWS | Wilayah hukum Polsek Delitua marak praktek Pungutan Liar berkedok juru parkir (jukir). Namun, pihak kepolisian sepertinya masih melakukan aksi tutup mata.
Padahal, Wali Kota Medan Bobby Nasution menegaskan bahwa pemerintah sudah menerapkan E-Parking dan secara resmi menggratiskan biaya parkir di seluruh lokasi yang tidak menerapkan sistem elektronik parking (e-parking) atau konvensional (manual).
"Jika ada pengutipan parkir di lokasi parkir konvensional atau yang bukan e-parking, maka itu praktik pungli, Jika ada yang mengaku jukir dengan menggunakan badge di lokasi-lokasi parkir konvensional, itu jukir liar,” tegas Wali Kota Medan, Bobby Nasution.
Akan tetapi, praktik pungli terus terjadi di wilayah hukum Polsek Delitua. Pantauan awak media, Selasa (16/7/2024) siang, praktik ilegal berkedok parkir itu terjadi di Jalan AH Nasution, Meda Johor tepat di depan Bank BRI dan berdekatan dengan rumah sakit Mitra Sejati.
Seorang ibu rumah tangga yang enggan menyebut identitasnya mengaku keberatan dengan adanya pengutipan dari juru parkir itu.
"Awalnya saya tanya sama penjaga parkirnya, ini bayar. Tapi kata jukirnya bayar, ya saya bayarlah. Padahal sudah ada keterangan dari Wali Kota Medan jika belum menerapkan E-Parking, semuanya gratis," kata wanita berhijab ini.
Sayangnya, Kanit Reskrim Polsek Delitua AKP Maruli Tua ketika dikonfirmasi awak media melalui selulernya mengenai maraknya praktek pungli berkedok jukir ini memilih bungkam.**