INDOKOM NEWSTV | Kinirja Reskrim Polsek Perlu dipertanyakan dalam hal penindakan kasus kejahatan di Wilayah Hukumnya terkait mengenai Senjata Tajam (Sajam).
Sekitar tiga bulan yang lalu, Reskrim Polsek Delitua mengamankan Puluhan orang remaja karena kedapatan membawa senjata tajam celurit yang meresahkan masyarakat.
Namun anehnya, setelah diamankan dan dibawa ke Mapolsek Delitua berikut dengan barang bukti sajam mereka tidak dikenakan UU Darurat terkait Sajam dan tidak ditahan.
Beda dengan Pria yang satu ini,akibat membawa Senjata Tajam bikin resah kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan Sajam ditahan oleh Polsek Delitua.
Dia adalah, DA alias Delon (37) merupaka warga Jl. Pintu Air IV Gg.Sekolah Kwala Bekala Medan Johor ditangkap pada hari Sabtu 20 Juli 2024 di Jalan Pintu Air IV Gg sekolah.
Baranga bukti yang diamankan dari pelaku ,1 buah parang berukuran panjang 30 Cm.Sebelum ditangkap, tersangka mengacungkan parang sambil masuk ke salah satu sekolah.
Akibat ulah Pria ini warga dan anak sekolah yang ada dilokasi merasa ketakutan dan mengubungi pihak kepolisian. Tim Unit Reskrim Polsek Deli meluncur ke TKP dan menangkapnya.
Dari tangan Pria tersebut polisi mengamankan barang bukti, 1 buah parang ukuran panjang 30 Cm.Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Delitua guna proses lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Delitua AKP Maruli Tua Siregar yang dikonfirmasi via WhatsApp terkait "tebang pilih" dalam penerapan UU darurat terkait senjata tajam memilih bungkam.**