Iklan

PH : Penahanan Godol "Cacat Prosedur," Hakim : "Jika Tidak Terbukti Akan Dibebaskan"

Redaksi
9 Jul 2024 | Juli 09, 2024 WIB Last Updated 2024-07-09T17:54:41Z
Foto : Persidangan Edi Suranta Gurusinga Alias Godol di Pengadilan Lubuk Pakam

INDOKOM NEWS | Pengadilan Negeri Lubuk Pakam (PN) kembali mengelar persidangan terhadap terdakwa Edi Suranta Gurusinga Alias Godol dengan tuduhan kepemilikan Senjata Api, Selasa 09 Juli 2024.

Dalam persidangan kali ini dengan agenda keterangan terdakwa. Majelis Hakim Simon Sitorus SH menegaskan akan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan bila terbukti tidak bersalah.

“Sekarang belum saatnya menyatakan terdakwa bersalah atau terbukti. Jika tidak terbukti maka akan dibebaskan dan jika terbukti akan dihukum. Tapi majelis belum menyatakan terbukti atau tidak ya,” kata Simon Sitorus.

Sementara Tim hukum Edi Suranta Edi Suranta Gurusinga ,Ronald Siahaan SH MH menegaskan didepan majelis hakim bahwasanya kliennya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan tanpa melakukan proses hukum sesuai dengan Kuhap.

Penetapan tersangka dan Penahanan terdakwa terhadap Edi Suranta Alias Godol diduga Cacat Prosedur karena senpi yang dijadikan barang bukti tanpa dilakukan pemeriksaan sidik jari, pra rekontruksi dan rekontruksi".

Sementara Edi Suranta Gurusinga alias Godol dalam persidangan itu menegaskan bahwa dia bukan pemilik senjata Api tersebut."Itu bukan senjata api saya seperti yang dituduhkan oleh Brimob yang menangkap saya,tegasnya.

'Jadi, saya ditangkap oleh Brimob Polda Sumut. Saat ditangkap saya merasa keberatan karena saya tidak ada masalah apa apa. Tetapi di Polrestabes Medan, saya ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senpi," ucapan Edi.

Masih kata Godol "Sewaktu saya diperiksa dan dituduh memiliki senpi itu. Saya membantahnya, bahkan saya tidak ditunjukkan senpi yang dituduhkan itu, saya hanya dikasih lihat gambar atau foto yang mulia," pungkasnya.

Hal serupa disampikan Penasehat Hukum Godol lainnya yaitu, Suhandri Umar SH menegaskan bahwasanya selama proses penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Edi Suranta Alias Godol penuh kejanggalan.

"Saat Klien kami ditetapkan sebagai tersangka, kami meminta penyidik Polrestabes Medan agar memanggil dan memeriksa Kopda M.Tetapi penyidik mengatakan tidak kapasitas mereka. "Cacat prosedur," ucap Suhandri Umar.

Untuk itu, Suhandri Umar berharap majelis hakim bisa bersikap Arif dan bijaksana dalam menangani perkara ini.Kami yakin bahwa klien kami ini bukanlah pemilik senpi itu. Sesuai dengan bukti bukti kesesuaian yang kami miliki. 

Padahal kata Umar, Adanya video pengakuan Iptu Samson, pemilik senpi dan menyerahkan kepada Kopda M. Kemudian ditambah beberapa orang saksi yang melihat Kopda M ditangkap saat Brimob Polda Sumut melakukan razia. 

Sebagaimana diketahui, Edi Suranta diamankan di Desa Durin Jangak, Dusun Pulau Sari Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang Rabu 13 Maret 2024 bersama dengan 21 orang dan hanya Godol yang ditetapkan tersangka.** (Tim).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PH : Penahanan Godol "Cacat Prosedur," Hakim : "Jika Tidak Terbukti Akan Dibebaskan"

Trending Now

Iklan

close