Iklan

Pasal UU Darurat Dihilangkan Terhadap DS dan Anak Buahnya, PH : Kami Ingatkan Hakim Agar Melihat Fakta Dalam Kasus Ini

Redaksi
20 Jul 2024 | Juli 20, 2024 WIB Last Updated 2024-08-07T04:14:57Z

Tersangka ketika diamankan ditemukan senjata tajam di pinggangnya.

INDOKOM NEWS | Penangkapan salah satu ketua OKP di Pancurbatu brinisial DS yang dilakukan Satreskrim Polrestabes Medan ada ditemukan sejumlah barang bukti dilokasi.

Namun yang menjadi pertanyaan barang bukti seperti mesin tembak ikan dan senjata tajam tidak dijadikan 'sebagai barang bukti' di dalam persidangan DS dan anak buahnya di PN Pakam.

Terlihat di video penangkapan yang beredar di Media sosial ,DS dan anak buahnya ditangkap petugas kepolisian tanpa perlawanan dan ditemukan sejumlah barang bukti seperti sekata tajam (sajam) dan mesin tembak ikan.

Akan tetapi ,mesin judi tembak ikan tempat DS ditangkap diduga tidak tidak diamankan oleh pihak kepolisian Satreskrim Polrestabes Medan.Ada apa dengan Polrestabes Medan?

Bukan itu saja, sejumlah senjata tajam juga diamankan dari beberapa tersangka.Anehnya dalam persidangan tidak ada senjata tajam tersebut dihadirkan sebagai 'barang bukti'.

Ditangkapnya DS bersama anak buahnya terkait mengenai penganiayaan terhadap supir dan Truk PT Key-Key di Jalan Jamin Ginting pada waktu lalu dan sudah disingkan.

Terkait hal tersebut , Kuasa hukum PT Key Key Suhandri Umar SH menegaskan agar kepolisian menerapkan kasus 303 tentang perjudian dan UU darurat terhadap kelima tersangka yang telah ditangkap.

Dari video yang beredar, Kata Suhardi Umar Tarigan SH, bahwasanya DS dan anggotanya ditangkap ditemukan senjata tajam. Jadi, kami akan kejar dan kawal terus kasus ini, ucap Umar Tarigan.

Umar Tarigan berharap supaya tersangka DS dan anak buahnya dikenakan undang undang darurat, tegas Suhandri Umar kepada awak media di Medan, Sabtu (20/07/2024) siang.

Namun kita lihat di persidangan di PN Pakam Sampai saat ini, kelima tersangka tidak dijerat dengan undang undang darurat. Ini kan aneh "Hukum itu harus ditegakkan",kesal Umar 

"Dalam hal ini Umar berharap agar majelis hakim jangan berkonspirasi dengan dengan kesalahan. Teliti dulu perkara ini. Jangan sampai majelis hakim berpihak dengan yang salah," cetusnya.

Selain itu, Kata Penasehat Hukum PT Key Key segera menyurati Kejaksaan Tinggi Sumut dan Polda Sumut atas penanganan perkara yang tidak profesional.

"Ada 2 laporan, dua korban dan dua peristiwa yang lokasi dan waktunya berbeda. Tapi pihak kepolisian dan kejaksaan menggabungkan menjadi satu berkas perkara dan disidangkan dalam satu perkara.

Perlu kami sampaikan supaya ,Majelis hakim PN Lubuk Pakam supaya melihat kasus ini dengan fakta dan keyakinannya," terangnya menutup ucapannya.

Terpisah, JPU dari Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, Daniel Sinaga SH yang menangani berkas ini ketika dikonfirmasi mengenai dua laporan digabungkan menjadi satu hanya mengatakan ke Polrestabes Medan.

"Kalau mengenai itu langsung ke Polrestabes Medan saja. Karena saya tidak tahu masalah itu," katanya kepada wartawan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhon Teddy Marbun dan Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Jamakita Purba ketika dikonfirmasi awak media melalui selularnya mengenai kasus ini memilih 'bungkam'.

Sebagaimana diketahui, DS dan anggotanya ASG, EG, BST dan MS alias C di tersangkakan kasus penganiayaan dan pengrusakan mobil truk. Saat ini prosesnya sudah dipersidangan.

Kelima orang vterdakwa ini diduga melakukan penganiayaan terhadap Supir Truk PT Key Key bernama Ivan Sanzes dan Simon di tanggal 1 Maret 2024 sekira pukul 04:30 WIB di Jalan Jamin Ginting.

Ivan dianiaya di dekat dengan kantor IPK dan Simon dianiaya dekat dengan kuburan di Desa Durin Simbelang.Selain itu, kelima orang juga diduga melaksanakan pengrusakan terhadap mobil truk milik Key Key.**



Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pasal UU Darurat Dihilangkan Terhadap DS dan Anak Buahnya, PH : Kami Ingatkan Hakim Agar Melihat Fakta Dalam Kasus Ini

Trending Now

Iklan

close