INDOKOM NEWS | Suhandri Umar Tarigan SH geleng-gelengka kepala ketika Jaksa Penuntut Umum membacakan poin yang memberatkan terdakwa mengarah kepada dugaan perbuatan fitnah.
Dalam tuntutan Delapan tahun itu ada terdapat poin memberatkan terdakwa sebagai berikut, "Terdakwa menggerakkan massa untuk Demo" ini jelas perbuatan fitnah," kata Suhandri Umar Tarigan SH.
"Klien kami Edi Suranta Gurusinga Alias Godol berada didalam Lapas Lubuk Pakam kok dituduh menggerakkan massa. Kami katakan ini jelas perbuatan menyebarkan fitnah," tegasnya
Dalam hal ini, lanjut Suhandri Umar Tarigan akan melakukan upaya hukum atas poin tersebut. Tuduhan itu jelas tidak benar, pungkasnya.
Selain itu, perlu kami jelaskan bahwa klien kami akan terus membantah kepemilikan senjata api yang dituntut oleh jaksa. Karena bukan klien kami pemilik Senpi itu," tambahnya.
Edi Suranta Gurusinga alias Godol bukanlah pemilik Senpi itu. Namun, kejaksaan terkesan memaksakan perkara tanpa dua alat bukti belum terpenuhi.
"Dua alat bukti belum terpenuhi. Dalam hal ini kami berharap kepada majelis hakim supaya memberikan keadilan kepada, Edi Suranta Als Godol" terangnya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Boy Amali dengan tegas mengatakan jika itu sesuai dengan penilaian JPU dalam hal memberatkan terdakwa dipersidangan.
"JPU menilai dengan objektif dan subjektivitas dalam membuat surat tuntutan. Itu merupakan penilaian JPU kepada terdakwa,"tegas Boy Amali kepada wartawan di Lubuk Pakam.
Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan tuntutan 8 tahun penjara.**