Iklan

Godol Tak Bawa Senpi! Rekaman Percakapan BJ dan Kasintel Brimob Ada Oknum TNI Diamankan di Lokasi

Redaksi
31 Jul 2024 | Juli 31, 2024 WIB Last Updated 2024-08-07T04:15:15Z
Persidangan Edi Suranta Gurusinga alias Godol di PN Pakam.

INDOKOM NEWS | Sidang Pleidoi Kasus tuduhan kepemilikan Senjata Api dengan Terdakwa Edi Suranta Gurusinga Alias Godol di PN Lubuk Pakam, Selasa 30 Juli 2024m

Tim penasihat hukum Terdakwa ,Ronald Siahan SH,MH mengaku ada memiliki bukti Rekaman Percakapan Budi Naibaho dan BJ Gurusinga.

"Jadi, kami mempunyai bukti bahwa AKP Budi Naibaho berkomunikasi dengan BJ dalam percakapan telephon", katanya.

Dalam rekaman suara itu, kata Ronal Siahan, intinya AKP Budi Naibaho mengatakan ada diamankan anggota TNI.

Sedangkan klien kami Edi Suranta Alias Godol berada 80 sampai 100 meter dari Senpi itu ditemukan di lokasi penangkapan.

"Senpi ditemukan disemak-semak dibawah batang cekala".

Hal itu diungkapnya dalam persidangan agenda Pleidoi perkara kepemilikan Senpi Edi Suranta Gurusinga di PN Pakam,Selasa (30/7/2024).

Menurut Ronald, dengan adanya bukti ini. Dapat dipastikan bahwa Edi bukanlah Edi Suranta Giurusinga Aliaa Godol pemilik Senpi. 

Selain itu, tim kuasa hukum juga mempunyai bukti pernyataan melalui video pengakuan dari Mantan Kapolsek Payung bernama Samson.

Dalam pernyataan itu, Samson mengaku bahwa dia telah menitipkqn Senpi pistol merk Daewoo nomor seri BA006497 berwarna hitam kepada Kopda M.

"Jadi, bukti-bukti kami sudah banyak dan berkesinambungan. Bahwa pemilik Senpi itu bukan Edi alias Godol  melainkan Kopda M," tuturnya.

Selanjutnya, bukti lainnya adalah foto saat Kopda Mirwansyah diperiksa di Deninteldam I BB dan sampai saat ini Kopda M  masih di tahan di Denpom I/5 Medan.

Ini harus menjadi perhatian dari majelis hakim. Majelis hakim harus membebaskan klien kami karena klien kami tidak bersalah.

Selain itu, sampai saat ini Jaksa penuntut juga belum menemukan 2 alat bukti yang berkesinambungan untuk menuntut klien kami bersalah," terangnya.

Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Boy Amali ketika dikonfirmasi mengenai pledoi terdakwa hanya mengatakan akan ditanggapi di tanggapan JPU.

"Nanti dijawab di tanggapan jaksa. Sampai saat ini saya belum bisa berkomentar lebih banyak ya bang," terangnya.

Sedangkan AKP Budi Naibaho ketika dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp mengenai adanya bukti percakapannya itu belum memberikan menjawab.**(Red/T).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Godol Tak Bawa Senpi! Rekaman Percakapan BJ dan Kasintel Brimob Ada Oknum TNI Diamankan di Lokasi

Trending Now

Iklan

close