Poto : Tim kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga alias Godol ketika menyurati Denpom I/Medan meminta perkembangan kasus Kopda M
INDOKOM NEWS | Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/5 Medan didatangi Tim Penasehat Hukum Edi Surata Gurusinga Alias Godol, Rabu 17 Juli 2024.
Kedatangan Penasehat Hukum ini ingin mempertanyakan terkait mengenai perkembangan kasus kepemilikan senpi yang mereka laporkan.
"Kami datang kesini ingin menanyakan terkait perkembangan kasus Kopda M ,kata Thomas Tarigan SH MH, Rabu (17/07/2024).
Laporan kami ke Denpom I/5 Medan sejak, Senin 8 April 2024. Namun, berjalan 3 bulan tidak ada perkembangan informasi",ucapnya.
Bahkan Tomas Tarigan, menduga Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/5 Medan sepertinya tidak mau "membuka" kasus Kopda M.
Dalam hal ini, mereka meminta agar Pangdam I BB tegas dan memerintahkan Dandenpom I/5 Medan supaya transparan terkait kasus Kopda M"
Kami yakin bahwa Kopda M ditahan Denpom Medan diduga karena kepemilikan senpi. Tapi dalam persidangan Kopda M ini membantah.
"Jadi kami harapkan agar kasus ini bisa terang benderang.Makanya kami surati lagi Denpom I/5 Medan ini", tegas mereka.
"Kami yakin bahwa Kopda M ditahan Denpom Medan diduga karena kepemilikan senpi"
Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Inf. Rico Julyanto Siagian ketika dikonfirmasi awak media mengenai perkembangan kasus Kopda M dan surat dari tim pengacara belum menjawab.**