ads display

Fakta Dalam Persidangan Terungkap : Saksi : Godol Tak Ada Bawa Senpi Saat Ditangkap

Redaksi
4 Jun 2024 | Juni 04, 2024 WIB Last Updated 2024-07-02T12:50:32Z
Persidanahn Edi Suranta Gurusinga Alias Godol di PN Pakam

INDOKOM NEWS | Sidang perkara tuduhan kepemilikan Senjata Api dengan terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol, kembali digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Selasa (04/6/2024).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Simon Sitorus, SH, MH dan anggoga Marsal Tarigan, SH MH dan Endang SH MH, sedangkan Jaksa penuntut Umum yakni Jonwesli Sinaga, SH MH DAN Yuspita Ginting, SH MH.

Terungkap dalam persidangan dari sejumlah keterangan saksi yang hadir menerangkan bahwasanya terdakwa Edi Suranta Gurusinga Alias Godol ketika diamankan brimob tidak ada membawa Senpi, kata Josua Surbakti.

Saat itu,kata Josua, mereka pulang dari lokasi tiba-tiba mobil kami terhenti akibat dihalangi oleh mobil milik personil Brimob Polda Sumut yang berada di lokasi yang melakukan Razia.

Setelah itu, ada petugas Brimob mengetuk kaca pintu mobil lalu kami disuruh turun.Saat Terdakwa berada di samping saya dan Zimbo berada di kursi belakang kemudian keluar dari mobil, tuturnya.

Selanjutnya, Josua dan Zipo di borgol secara bersamaan (berdua satu borgol) dan di suruh berjongkok. Selanjutnya, petugas Brimob membawa Edi berdekatan dengan keduanya.

"Kami bertiga lalu diamankan dan dibawa ke atas, saat diamankan itu. Tidak ada Brimob mengamankan Senpi. Saya mendengar ada percakapan dengan petugas Brimob dengan Pak Edi," tambahnya.

Setelah di atas, keduanya dipisahkan dengan Edi. Kemudian Pihak Brimob Polda Sumut membawanya ke Polrestabes Medan. 

"Sampai di Polrestabes Medan saya diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan terkait kasus Senpi. Saya tidak tahu itu Senpi siapa yang punya," terangnya.

Mendengar ucapan saksi ini, Majelis hakim Simon CP Sitorus kemudian mempertanyakan kepada saksi, apakah saksi mengetahui terdakwa membuang sesuatu?.

Mendengar itu, saksi mengaku terdakwa Edi Suranta Gurusinga Alias Godol tidak ada membuang sesuatu benda apapun."Saya melihat Pak Edi, tidak ada membuang suatu benda apapun," ucapnya.

Hal serupa juga dikatakan Zipo atau Rasman Gurusinga menegaskan bahwa terdakwa tidak ada membawa Senpi."Tidak ada bang Edi membawa Senpi. Setelah diamankan Brimob itu, kami langsung di bawa keatas," terangnya.

Setelah Usai persidangan, Josua dan Zipo ketika dikonfirmasi mengaku kepada awak media bahwa keterangan yang diberikannya dalam persidangan sudah benar dan disumpah.

"Itu keterangan kami yang sebenarnya. Kami sudah disumpah. Tidak ada diamankan dari Pak Edi Senpi seperti yang dituduhkan saat ini (Senpi)," ungkapnya.

Diketahui dalam sidang sebelumnya oknum Brimob Polda Sumut bernama Bripda Diki Sembiring mengatakan bahwa Edi diamankan dengan memiliki Senpi. Akan tetapi, itu semua terbatah oleh saksi bernama Josua dan Zipo.

Edi Suranta Gurusinga Alias Godol diamankan di Durin Jangak, Dusun Pulau Sari Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang,Rabu 13 Maret 2024 dini hari bersama 21 orang dan hanya Godol yang ditetapkan tersangka.**




Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Fakta Dalam Persidangan Terungkap : Saksi : Godol Tak Ada Bawa Senpi Saat Ditangkap

Trending Now

Iklan

close