ads display

Terungkap di Persidangan Godol, Saksi :"Saya Tidak Melihat Terdakwa Membuang Senpi, saya Hanya Diajak Saksi Diki"

Redaksi
14 Mei 2024 | Mei 14, 2024 WIB Last Updated 2024-05-14T10:51:15Z
Persidangan Edi Suranta Gurusinga Alias Godol di PN Pakam.

INDOKOM NEWS | Bripda Surya Darma Sambo memberikan kesaksian di PN Pakam dengan terdakwa, Edi Suranta Gurusinga Alias Godol atas tuduhan kepemilikan senjata api (Senpi) di, Selasa (14/5/2024) siang.

Namun, dalam kesaksian Surya Darma Sambo di Persidangan terungkap beberapa pion berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Satreskrim Polrestabes Medan.

Poin yang berbeda itu bahwa BAP menyebutkan bahwa Surya Darma Sambo melihat Edi Suranta Gurusinga membuang senjata. Akan tetapi, didalam persidangan saksi mengaku tidak melihat Godol membuang Senpi.

"Jadi, saudara saksi sudah di sumpah. Dalam BAP saudara berbeda dengan kesaksian hari ini. Jadi yang mana yang benar keterangan saudara saksi ini," ucap Ronald Siahaan.

Mendengar itu, saksi Surya Darma Sambo mengaku bahwa keterangan yang benar adalah dipersidangan.

"Jadi yang mulia, saya tidak melihat terdakwa membuang Senpi, saya hanya diajak saksi Diki untuk melihat benda yang dibuang oleh terdakwa," kata Sambo.

Menurut Sambo, saat dilakukan razia di lokasi. Posisinya melihat terdakwa keluar dari dalam mobil dari kursi nomor dua disebelah kiri.

"Saat saya di lokasi razia, saya melihat terdakwa keluar dari dalam mobil. Selanjutnya, Diki menyebut ada yang dibuang terdakwa. Selanjutnya, saya memberikan penerangan ke semak semak. Saya memberikan penerangan dengan senter handphone saya," ungkapnya.

Selanjutnya, dalam persidangan itu. Majelis hakim yang dipimpin oleh Simon CP Sitorus mempertanyakan kepada terdakwa mengenai kesaksian dari saksi.

"Apakah keterangan saksi ini sudah benar menurut saudara terdakwa," kata majelis hakim kepada terdakwa.

Selanjutnya, terdakwa membantah membuang Senpi itu dan membantah bahwa Godol turun dari mobil dengan seorang diri.

"Jadi, saya tidak pernah membuang Senpi. Saya keluar dari mobil karena disuruh oleh petugas untuk turun dari mobil. Jadi, didalam mobil saya itu ada tiga orang," kata terdakwa.

Kemudian, terdakwa juga menyebutkan bahwa dia keluar dari depan atau tepatnya disebelah supir (pengemudi).

"Saya saat itu duduk di depan, atau disebelah supir. Jadi saya bukan duduk dibelakang. Jadi yang mulia, itu bukan Senpi saya," ungkapnya.

Selanjutnya, majelis sidang mengaku bahwa keterangan saksi dan terdakwa akan terungkap dalam persidangan dan kesaksian yang akan datang.

"Keterangan keduanya ini belum tahu siapa yang berbohong. Nanti kita akan lihat dalam persidangan selanjutnya," ungkap majelis hakim.

Terpisah, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam bernama Jhon Wesli ketika dikonfirmasi usai persidangan mengaku agar konfirmasi kepada humas.

"Kami punya humas, untuk konfirmasi agar ke humas," terangnya.

Tim kuasa hukum Godol yang hadir persidangan adalah Thomas Tarigan SH MH, Ronald M Siahaan SH MH, Suhandri Umar SH dan Nano Eka SH, Wahyu SH Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim Simon CP Sitorus dan Jaksanya adalah Jhon Wesli.

Sebagaimana diketahui, Edi Suranta Gurusinga diamankan di Desa Durin Jangak, Dusun Pulau Sari Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang Rabu 13 Maret 2023 dini hari. Saat itu yang diamankan sebanyak 21 orang dan hanya Godol yang ditetapkan tersangka.

Bahkan, penyidik akhirnya menetapkan Godol sebagai tersangka. Akan tetapi, sejumlah saksi menegaskan bahwa senpi ilegal  itu diduga milik oknum anggota TNI yang diamankan dari semak belukar di lokasi kejadian.(Tim).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terungkap di Persidangan Godol, Saksi :"Saya Tidak Melihat Terdakwa Membuang Senpi, saya Hanya Diajak Saksi Diki"

Trending Now

Iklan

close