INDOKOM NEWS | Persidangan Edi Suranta Gurusinga Alias Godol atas tuduhan dugaan Kepemilikan Senjata Api (Senpi) kembali di gelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam,Selasa (21/05/2024).
Agenda sidang hari ini menghadirkan saksi dari Brimob Polda Sumut bernama Brigadir Ruben. Dalam persidangan ini, saksi memberikan keterangan yang berubah-ubah.
"Saudara saksi, apakah saksi melihat dengan jelas bahwa benda yang dipegang Diki adalah Senpi," kata kuasa hukum bernama Nano Eka SH.
Kemudian dijawab oleh saksi tidak bisa memastikan bahwa benda yang dipegang Diki ada Senpi.
"Saya melihat bahwa Diki memegang benda dari jarak 20 meter. Kemudian, saya langsung naik ke atas. Saya tidak bisa pastikan bahwa yang di pegang Diki adalah Senpi," tutur saksi.
Akan tetapi, ketika Jaksa Penuntut Umum bernama Jhon Wesli bertanya mengenai itu, jawaban Brigadir Ruben berubah drastis.
"Saat berjarak 20 meter saya melihat bahwa Diki memegang benda. Kemudian, saat saya dekat dengannya saya lihat itu Senpi berwarna hitam," ungkapnya.
Mendengar itu, pimpinan sidang CP Sitorus menegaskan agar saksi menjawab pernyataan dengan jujur dan konsisten.
Usai persidangan, kuasa hukum Godol bernama Suhandri Umar ketika dikonfirmasi awak media bahwa keterangan saksi Ruben berubah-ubah.
"Keterangan Ruben ini pastinya harus di faktakan. Kami berharap majelis hakim bisa melihat kejanggalan dalam persidangan ini," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Edi Suranta Gurusinga diamankan di Desa Durin Jangak, Dusun Pulau Sari Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang Rabu 13 Maret 2023 dini hari.
Saat itu yang diamankan sebanyak 21 orang dan hanya Godol yang ditetapkan tersangka.**