ads display

Kanit Reskrim Janji Tangkap Josniko Ternyata "Boong" ,Pengacara Korban : Terbitkan Saja DPO

Redaksi
10 Mei 2024 | Mei 10, 2024 WIB Last Updated 2024-05-10T15:31:38Z
Kuasa hukum Korban Penganiayaan,Notrianta Sebayang datangi Polsek Pancur Batu.

INDOKOM NEWS | Jusniko Tersangka pelaku Penganiayaan hingga kini belum ditangkap Polsek Pancur Batu, Polrestabes Medan.

Padahal kasus tersebut sudah setahun lamanya. Menurut informasinya tersangka pada saat ini tidak berda lagi di kampung halamanya.

Akibatnya, Kuasa hukum korban penganiayaan, Wilter Sinuraya SH Albasius Depari SH kesal dan Mandatangi Polsek Pancurbatu.

"Kami kecewa dengan janji Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu karena tersangka penganiayaan belum ditangkap" katanya di Polsek Pancurbatu.

Meurutnya padahal, Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Sahata berjanji menangkap tersangka melengkapi berkas tahap dua untuk dilimpah ke kejaksaan,namun "boong", kesalnya.

"Bukan hanya kali ini Kanit Reskrim berjanji,Kanit sebelumnya juga begitu.Janji-janji saja namun faktanya omong doang" kesal Wilter Sinuraya di Polsek Pancur Batu, Jumat (10/5/2024) siang.

Selain itu, Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu juga mengaku sudah mengeluarkan Spkap terhadap Josniko.

Namun, berbeda dengan keterangan yang didapatkan saat bertemu dengan Panit Reskrim Ipda Matias Simanjorang SH.

Atas kasus ini, kuasa hukum Korban meminta  supaya Kapolrestabes Medan memberikan tindakan tegas terhadap anak anak buanya yang tidak profesional dalam menjalankan tugas.

"Jadi kami betul-betul kecewa.Sangat kecewa kinerja Polsek Pancur Batu dalam penegakan hukum.Seorang tersangka tidak ditangkap dan terkesan  dilindungi" bebernya.

Kami tidak perduli siapa yang dibelakangnya apa latar belakangnya, kami tidak perduli. Dia sudah tersangka dan P21.Jika jaksa minta dilimpahkan, tambahnya.

"Saya juga sudah bertemu dengan Panit Reskrim Polsek Pancur Batu Ipda Matias Simanjorang. Dalam pertemuan itu meminta agar kepolisian menerbitkan DPO terhadap Josniko.

"Jadi, Panit Reskrim  tadi mengaku telah mengeluarkan surat perintah membawa terhadap tersangka Josniko untuk diserahkan ke kejaksaan.Tapi sampai saat ini belum ditangkap.

Kami memberikan ultimatum dalam tempo satu Minggu ini diterbitkan DPO terhadap Josniko. Agar seluruh masyarakat bisa tahu dan segera menyerahkan Josniko ke kepolisian," terangnya.

Terpisah, Panit Reskrim Polsek Pancur Batu, Ipda M Simanjorang SH mengaku akan segera menangkap Josniko jika ditemukan.

"Jika ditemukan keberadaan Josniko, maka kabari kami (kepolisian). Akan kami tangkap Josniko dan kami serahkan ke kejaksaan," tambahnya.

Ketika dipertanyakan mengenai permohonan pengacara diterbitkan DPO terhadap Josniko. Panit Reskrim mengaku akan menyampaikan kepada pimpinan.

Sebagimana diketahui ditetapkan Jusniko sebagai tersangka akibat penganiayaan  terhadap Notrianta Sebayang di Jalan Letjen Jamin Ginting, Desa Tiang Layar, Kecamtan Pancur Batu, Deli Serdang,tahun 2022.(Tim).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kanit Reskrim Janji Tangkap Josniko Ternyata "Boong" ,Pengacara Korban : Terbitkan Saja DPO

Trending Now

Iklan

close