INDOKOM NEWS | Persidangan Edi Suranta Gurusinga antas tuduhan kepemilikan senjata api kembali digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Selasa (28/5/2024) siang.
Namun disidang kali ini saksi yang dihadirkan di PN tersebut diluar dari berita acara pemeriksaan (BAP) untuk memberatkan terdakwa Edi Suranta.
Adapun saksi diantaranya Bripka Abdu Labolo dan dua orang saksi yang tidak berkompeten dalam persidangan adalah warga Desa Durin Sembelang bernama Mita Boru Sembiring dan Robi Sembiring.
Bahkan, majelis hakim persidangan yang di pimpin oleh CP Sitorus mencecar pertanyaan kepada kedua saksi tentang kesaksian dalam perkara yang bergulir.
Namun, saksi itu memberikan pernyataan yang jauh dari peristiwa perkara.
"Jadi, saya memberikan kesaksian bahwa saya melihat terdakwa melintasi dengan menggunakan mobil. Saya lihat di dasbot mobilnya benda berwarna hitam pada 14 Februari 2024 kemarin," kata Robi.
Sedangkan menurut saksi lainnya bernama Mita memberikan kesaksian mengaku pernah melihat Edi Suranta Gurusinga Alias Godol memegang senjata api di tahun 2022.
"Saya melihat terdakwa ini membawa senjata. Selama 3 detik saya lihat. Saya langsung pergi, saya takut," kata Mita.
Setelah mendengar kesaksian keduanya itu, hakim anggota bernama Ramlan mengatakan bahwa JPU ingin membuktikan keterlibatan terdakwa dalam kepemilikan Senpi.
"Kesaksian ini nanti akan kami simpulkan," terangnya.
Kuasa hukum terdakea Edi Suranta Gurusinga alias Godol bernama, Suhandri Umar SH menegaskan bahwa kehadiran dua saksi itu tidak berkompeten dan tidak ada hubungannya dalam perkara.
"Bahkan keterangan saksi itu tidak ada hubungannya dengan perkara. Saksi jangan memberikan kesaksian palsu ya," kata Umar.
Menurut Umar, JPU terkesan kebingungan untuk mendudukkan perkara yang menimpa Edi Suranta Gurusinga alias Godol.
"Ini menunjukkan bahwa JPU tidak siap dalam menanggapi perkara ini.
Dengan hadirnya dua saksi warga yang tidak ada hubungannya dengan pokok perkara menunjukkan JPU tidak siap dan terkesan memaksakan kasus ini. Majelis hakim kami harapkan memberikan putusan yang adil," terangnya.
Kemudian, JPU juga menghadirkan seorang ahli senjata dari Direktorat Intelkam Polda Sumut berpangkat Aipda Sitepu selaku Kepala Seksi Pelayanan dan Adminitrasi Senjata dan Bahan peledak.
Namun, kesaksian ahli hanya menyimpulkan bahwa Senpi ditemukan kepolisian tidak terdaftar di bagian administrasi register di Polda Sumut.
"Jadi, saya tidak tahu senjata itu milik siapa. Saya hanya menyimpulkan bahwa Senpi itu tidak terdaftar atau tidak teregister di Intelkam Polda Sumut," ungkapnya.
Selanjutnya, sidang di tunda sampai pekan depan dengan agenda mengambang kesaksian yang meringankan terdakwa.
Sebagaimana diketahui, Edi Suranta Gurusinga diamankan di Desa Durin Jangak, Dusun Pulau Sari Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang Rabu 13 Maret 2023 dini hari. Saat itu yang diamankan sebanyak 21 orang dan hanya Godol yang ditetapkan tersangka.**