INDOKOM NEWS | Kinerja pihak kepolisian Polsek Namorambe perlu dipertanyakan. Kasus Pencurian dilaporkan oleh Korbannya Hemalisa Br Ginting belum ada tersangka.
Sedangkan Barang bukti dugaan hasil curian kini telah berada di Ruangan penyidik Reskrim Polsek Namorambe. Hal tersebut dikatakan korban pada Selasa 7 Mei 2024.
"Saya baru pulang dari Polsek Namorambe Bg, menyarankan supaya kasus pencurian tersebut supaya berdamai. Pelaku saja belum ditangkap kok disuruh damai ,kata korban.
Kasus dugaan pencurian tersebut terjadi pada tanggal 24 Maret 2024 di tepatnya di Pajak JBBC, Delitua kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang.
Dalam laporan polisi Nomor L/Ganguan/B/03/II/2024/SPKT/POLSEK NAMORAMBE/POLRESTA DELISERDANG/ POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 25 MARET 2024.
Kapolsek Namorambe, AKP Ringgas Lubis yang dikonfirmasi via WhatsApp terkait mengenai kasus pencurian tersebut."Apakah Belum ditahan juga pelaku pencuriannya Bang"
AKP Ringgas Lubis menjawab, "Mohon maaf siapa ini ya, Trimakasi." .Namun ketika dilayangkan kembali Komfirmasi ,"Maaf bapak siapa ya, balanya, Selasa 7 Mei 2024.
Begitu juga dengan Kanit Reskrim Polsek Polsek Namorambe, Ipda Ade Hasmairi dikonfirmasi via Whatsaap terkait hal yang sama. "Mat siang bang, Apakah pelaku pencuriannya sudah ditahan?.memilih tak menjawab.**