Sehat Gurusinga Orang tua dari Edi Suranta Gurusinga Alias Godol Didampingi Penasehat Hukumnya Suhandri Umar Tarigan SH. Photo : Redaksi/Vona Tarigan
INDOKOM NEWSTV | Penetapan tersangka atas Dugaan kepemilikan Senpi terhadap Edi Suranta Gurusinga alias Godol oleh Polrestabes Medan berbuntut panjang.
Kini pihak keluarga dari Edi Suranta Gurusinga melalui Penasehat Hukumnya mengajukan praperadilan (prapid) ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.
Prapid ini diajukan setelah pihak Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap Godol di Desa Durin Jangak, Kec. Pancurbatu, Deli Serdang, Rabu (13/3/2024).
Setelah ditangkap oleh petugas brimob, Godol kemudian dibawa ke Polrestabes Medan.Dirinya pun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan senjata api.
"Kami mengajukan prapid ke PN Lubuk Pakam atas kasus kepemilikan senjata api dengan termohon Polrestabes Medan," kata Suhandri Umar Tarigan SH selaku kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga, Minggu (07/4/2024).
Dirinya dengan tegas membantah sepenuhnya tuduhan penyidik Polrestabes Medan terhadap kliennya. Sebab, kata Umar Tarigan, senjata api yang ditemukan disenak-semak bukan milik kliennya.
"Senpi ditemukan oleh oknum petugas Brimob Poldasu disemak-semak. Anehnya, saat senpi temuan itu diambil tanpa mengenakan sarung tangan," ujar Umar Tarigan.
"Dari sini kan sudah bisa kita nilai, jika barang bukti senpi itu sudah cacat dan tidak layak untuk ditampilkan sebagai barang bukti,yang jelas senpi itu bukan milik kelien kami, sambungnya.
Dalam persidangan prapid yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam dengan Nomor 3/Pid.Pra/PN LBP pada hari Jumat 5 April 2024 kemarin.
Salah seorang saksi yang dihadirkan pihak pemohon menjelaskan bahwa senpi yang ditemukan petugas disemak-semak sekitar lokasi penangkapan bukanlah milik Godol.
Bahkan kata saksi itu dalan sidang prapid tersebut menerangkan bahwa senpi diduga kuat adalah milik oknum TNI, yang ada di lokasi saat dilakukan penggrebekan," ungkapnya.
Saat dilakukan penangkapan oleh petugas dari Brimob, kata Umar, Godol sudah berada di dalam mobil petugas yang jaraknya sekitar 50 meter dari lokasi senpi itu ditemukan.
"Ini benar-benar aneh, kalau polisi menyebutkan bahwa senpi tersebut milik klien kami Godol," jelas Umar akan terus berjuang menegakkan keadilan terhadap kliennya yang Dikriminalisasi.
Sementara itu menurut, Sehat Guru Singa yang merupakan ayah dari Edi Suranta Gurusinga Alias Godol menilai dalam kasus tuduhan kepemilikan Senpi terhadap putranya banyak kejanggalan dan kriminalisasi.
"Saya sebagai orang tua dari Godol berharap Hukum sebagai Panglima Tertinggi di Indonesia bisa ditegakkan dengan seadil-adilnya, jangan tajam kebawah tumpul keatas" harapnya.
Mantan Kepala Desa Tiang Layar, Kecamatan Pancur Batu ini juga berharap agar Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung menjadikan atensi untuk penanganan kasus yang dialami anaknya.
"Saya yakin jika anak saya itu dijebak atau dikondisikan. Karenanya saya meminta agar Kapolri dan Penglima TNI mengawal proses hukum yang dialami anak saya," jelas Sehat.
Karenanya, Sehat meyakini jika anaknya Godol menjadi korban kriminalisasi oleh oknum-oknum penyidik Polrestabes Medan. "Saya akan terus berjuang, karena saya yakin jika anak saya Godol tidak bersalah," pungkasnya.
Di akhir keterangannya, Sehat Gurusinga, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kecamatan Pancur Batu dan Sibolangit yang turut peduli dengan nasib anaknya yang saat ini masih ditahan.
“Aksi demo ratusan warga di kantor Kejari Deli Serdang di Lubuk Pakam itu merupakan bentuk kepedulian masyarakat. Saya mengucapkan banyak terima kasih,”tutupnya .**(Vona.T)