Kuasa hukum Edy Suranta Gurusinga, Suhandri Umar SH dan Thomas Tarigan SH MH melaporkan ke Denpom I/5 Medan
INDOKOM NEWS | Penetapan tersangka Edi Suranta Gurusinga tersangka alias Godol dalam kepemilikan senjata api oleh Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan berbuntut panjang.
Kuasa hukum Edy Suranta Gurusinga Alias Godol, Thomas Tarigan SH dan Suhandri Umar SH melaporkan terduga oknum TNI ke Denpom Medan atas dugaan kepemilikan senpi.
Pengaduan dilayangkan oleh kuasa hukum ini ke Denpom I Medan, Jalan Letjen Suprapto Medan, Senin (08/4/2024) siang sesuai dengan nomor laporan (LP) 52/IV/2024.
Menurut Suhandri Umar, pengaduan itu untuk memfaktakan bahwa Edy Suranta Gurusinga bukanlah pemilik senpi yang dituduhkan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan.
Sesuai dengan keterangan saksi dan telah di muat BAP di Polrestabes Medan dan terungkap dalam sidang Praperadilan di PN Deli Serdang.
Saksi menyatakan bahwa senpi itu bukan milik klien kami yang diamankan disemak belukar namun terduga milik oknum TNI yang sempat diamankan petugas Brimob.
Selain itu, tim pengacara juga sudah mengaku menyerahkan nama, pangkat dan kesatuan tempat oknum TNI itu bertugas. Terlapor itu berdinas di Kodam I Bukit Barisan.
Dengan itu, mereka berharap agar Denpom I/5 Medan maupun Kandam Denpom secara tegas menindak oknum TNI yang memiliki senpi itu.
Panglima Kodam I Bukit Barisan, Mayjen TNI Mohammad Hasan dan Kapendam I BB Kolonel Rico ketika dikonfirmasi melalui selulernya terkait kasus ini, belum memberikan jawaban.
Sebagaimana diketahui, Edi Suranta Gurusinga diamankan di Desa Durin Jangak, Dusun Pulau Sari Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang Rabu 13 Maret 2024 dini hari.
Saat itu yang diamankan sebanyak 21 orang dan hanya Godol yang ditetapkan sebagai tersangka tersangka.Sedangkan terduga oknum TNI yang sempat diamankan malam itu juga tidak proses.
(Redaksi/V).