INDOKOM NEWS | Penetapan Tersangka atas kepemilikan Senjata Api (Senpi) terhadap, Edi Suranta Gurusinga Alias Godol oleh oknum Brimob Polda Sumut dan Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan timbulkan Kejanggalan.
Kasus tersebut kini telah ditangani oleh Bidang Propam Polda Sumut. Sejumlah saksi telah diperiksa menyatakan bahwa Godol bukanlah pemilik senjata Api tersebut.
"9 saksi yang diperiksa menyatakan bahwa senpi itu bukan milik Godol," ucap Suhandri Umar SH didampingi Thomas Tarigan SH MH selaku penasehat hukum tersangka di Mapolda Sumut, Selasa (19/3/2024).
Menurut Umar, dalam kasus tersebut.Mereka akan menghadirkan saksi lebih dari 9 orang. Karena, dalam kasus penggerebekan yang dilakukan oknum Brimob tersebut ada 21 orang yang diamankan.
"Propam harus menegakluruskan terkait dengan kepemilikan senpi itu. Siapa sebenarnya pemilik senpi itu dan penetapan tersangka terhadap klien kami tidak mendasar dan Penuh dengan kejanggalan," tegas Umar.
"Karena semua saksi menjelaskan bahwa senpi itu bukan milik Godol. Tapi diduga milik anggota TNI yang diamankan. Akan tetapi, Brimob itu tidak membawa oknum TNI itu ke Polrestabes Medan," pungkasnya.
Selain itu, pengacara ini juga meminta agar Propam Polda Sumut turun ke tempat kejadian perkara (TKP). Karena, sampai saat ini Polrestabes Medan juga belum pernah turun ke TKP.
"Belum ada Satreskrim Polrestabes Medan turun untuk olah TKP. Tapi sudah menetapkan tersangka, kami harapkan Bidang Propam Polda Sumut turun langsung ke lokasi kejadian agar terungkap tabir ini," terangnya.
Thomas Tarigan menambahkan bahwa penetapan tersangka terhadap Godol sangat prematur.
"Penetapan itu terlalu dipaksakan, harus Brimob itu menunjukkan bukti bahwa senjata itu milik Godol. Selain itu, penyidik juga seharusnya jangan tergesa gesa menetapkan terhadap Godol. Ini jadi menimbulkan polemik, karena belum olah TKP dan belum memeriksa sidik jari, sudah ditetapkan tersangka," ungkap Thomas.
Selain itu, dalam proses penangkapan dan pemeriksaan juga penuh kejanggalan.
"Dalam penangkapan itu tidak dijelaskan terhadap klien kami terkait apa yang bersangkutan dibawa ke Polrestabes Medan. Bahkan, klien kami diamankan di dalam mobil dan senjata ditemukan disemak belukar. Jadi, sangat tidak mungkin bahwa senpi itu milik Godol atau klien kami," tuturnya.
"Dalam pemeriksaan yang dilakukan juga janggal. Sebab, klien kami ini diperiksa tanpa didampingi pengacara dan dalam pemeriksaan itu juga, klien kami tidak ditunjukkan wujud senpi itu. Hanya foto dalam kertas saja yang ditunjukkan penyidik dan jelas klien kami membantah kepemilikan senpi itu. Kami harapkan Bapak Kapolda Sumut mengawal kasus ini, karena ini sudah kriminalisasi namanya," tegasnya.
Thomas juga meminta agar penyidik menghadirkan pria diduga oknum anggota TNI yang diamankan dari semak belukar seperti pengakuan saksi.
"Jadi, keterangan sejumlah saksi menegaskan bahwa senpi itu ditemukan disemak belukar setelah oknum Brimob mengamankan pria yang diduga oknum anggota TNI. Kami minta diduga anggota TNI itu dihadirkan," terangnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa pihak Propam Polda Sumut pastinya akan menindaklanjuti dumas yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum dari Godol.
"Jadi, pemeriksaan sejumlah saksi akan dilakukan oleh pihak Propam untuk menindaklanjuti dumas itu," terangnya.
Sebagaimana diketahui, beredar kabar bahwa Edi Suranta Gurusinga diamankan di Desa Durin Jangak, Dusun Pulau Sari Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang Rabu 13 Maret 2023 dini hari. Saat itu yang diamankan sebanyak 21 orang dan hanya Godol yang ditetapkan tersangka.(Tim).**