INDOKOM NEWS | OKNUM Anggota Polres Sergai Iptu Supriadi Jadi Tersangka dalam kasus dugaan Penipuan Masuk Akpol Rp1,2 Miliar.
"Ya (tersangka)," kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono saat dikonfirmasi wartawan,Senin (25/3/2023).
Sumaryono menjelaskan Supriadi dijerat pasal yang sama dengan tersangka NW, yakni Pasal 372 dan pasal 378 KUHPidana.
"Dalam LP yang sama dengan NW. Iptu Supriadi belum ditahan lantaran yang bersangkutan melarikan diri. "Yang bersangkutan kabur," ujarnya.
Sebelumnya Polda Sumut menangkap seorang Ibu Rumah Tangga berinisial berinisial NW yang merupakan warga Kabupaten Deli Serdang.
NW ditangkap karena dugaan menipu warga Kabupaten Sergai berinisial A sebesar Rp 1,3 miliar dengan modus bisa memasukkan anak korban menjadi polisi.**