INDOKOM NEWSTV | Ditreskrimum Polda Sumut, Satreskrim Polrestabes Medan dan Reskrim Polsek Delitua berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian pembobolan rumah.
Hal itu disampai Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Darma melalui Kanit Reskrim, AKP Irwanta Sembiring ,SH di Mapolsek Delitua, pada hari, Selasa 12 Desember 2023.
Kasus pencurian tersebut terjadi di Jalan Suka Terang Nomor 17, Kelurahan Suka maju, Kecamatan Medan Johor, Sumatera Utara, pada tanggal 2 Desember 2023.
Selanjutnya korban pun membuat pengaduan ke Polsek Delitua, laporan itu kemudian diterima dengan nomor LP/765/XII/2023/SPKT/POLSEK DELITUA/POLDA SUMUT.
Berbekalkan laporan itu, Polisi membentuk tim Gabungan Ditreskrimum Polda Sumut, Timsus Satreskrim Polrestabes Medan dan Unit Reskrik Polsek Delitua melakukan penyelidikan.
Masih kata Irwanta Sembiring, Dari pemeriksaan sejumlah saksi di lapangan polisi mengantongi identitas terduga pelaku pembobolan rumah milik korbnnya yang ditinggal pergi.
Mereka yang ditangkap adalah berinisial, FL (53) beserta istrinya, ESP (43).
Keduanya pasangan suami istri ini diduga ikut terlibat menikmati hasil curian yang sehari- sehari bekerja sebagai petugas parkir dikawasan Simpang Limun, Medan.
Polisi kemudian bergerak dan menangkap, AA alias MGL (37) terduga pelaku utama pembobolan rumah saat tengah bersama dengan temannya AS (39) dan ARB (40).
Kasus tersebut terus dikembangkan oleh petugas kepolisian dan berhasi mengamankan CYE (24) warga Jalan Bandrek,Kecamatan Patumbak, Deliserdang.
Polisi pun menyita sejumlah barang bukti yakni uang tunai sebesar Rp 211.150,000,satu lembar uang pecahan 100 Ringgit Malaysia(RM).
1 Unit Angkutan Umum 08 berwarna kuning dengan nomor polisi BK 1058 GR, Enam unit sepeda motor.
Satu unit kalung emas, satu buah cincin emas putih,Empat buah Handphone dengan berbagai merek, satu set tempat tidur springbed,mesin cuci,kulkas dan beberapa barang bukti lainnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku ini, peristiwa pencurian tersebut berawal setelah FL salah satu dari pelaku pembobolan rumah mengetahui rencana berlibur korban bersama kelurganya ke kawasan Parapat.
Dari informasi tersebut, FL(53) kemudian menemui pelaku, AA dan selanjutnya mereka kemudian merencanakan pencurian dengan pembagian hasil 40 untuk pelaku FL dan 60 persen untuk pelaku AA alias MGL.
Guna mempertangungjawabkan perbuatannya para pelaku pencurian serta pelaku penadah barang barang tersebut telah ditahan di Polsek Delitua.
Pelaku dikenakan pasar 363 KUHPidana dan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman empat hingga 7 tahun penjara tegas Irwanta Sembiring **