INDOKOM NEWSTV | TikToker asal Deli Serdang, Sumatera Utara, Fikri Murthadha (28), ditangkap Polisi atas dugaan kasus penistaan agama Kristen melalui uggahan di Media Sosial (Medsos).
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan pihaknya menangkap Fikri dan sudah menetapkannya sebagai tersangka, pada Sabtu (21/10/2023).
Fikri dijerat de Pasal 45 A (2) jo 28 (2) UU ITE jo Pasal 156 A KUHP."Ia telah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 45 A (2) jo 28 (2) UU ITE serta Pasal 156 A KUHPidana.
Untuk ancaman hukumannya 6 tahun penjara," kata PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, seperti dikutip dari Detik, Minggu, 22 Oktober 2023.
Ditangkapnya Fikri ini pada Sabtu (21/10) sekira pukul 10.00 WIB. Dia diduga menistakan agama Kristen terkait unggahannya di media sosial tiktok miliknya", kata Fathir.
Diketahui, dalam video yang diunggah Fikri melalui akun TikToknya, Fikri menyinggung soal kepercayaan umat Kristen Protestan dan Katolik.
"Karena Tuhan yang kalian sembah itu, yang digantung, bagi umat Katolik dia digantung, kalau Protestan dia tidak digantung. Bagi kalian yang masih menyembah itu, tolong pulang nanti setelah kalian tobat. Tolong pulangkan nanti tiang itu nanti ke PLN. Biar ada untuk gantung travo sama kabel. Berubah lah gereja kalian itu jadi masjid," demikian ucapan pemilik akun itu di dalam video yang viral.**
Editor : Vona Tarigan