BERITA INDOKOM | Pria berinisial R yang sebelumnya viral di media sosial karena aksi koboinya melepaskan tembakan di depan umum di Sampali, Percut Seituan, Deli serdang,Sumut, resmi menjadi tersangka.
Usai diperiksa polisi, R ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polrestabes Medan. Status tersangka ditetapkan untuk R setelah diperiksa polisi.
Kabid Humas Polda Sumut Kompol Hadi Wahyudi menyatakan R dijerat pasal dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dan senjata tajam.
Senjata yang digunakan R dalam aksi koboinya juga telah disita sebagai barang bukti. “Iya betul, dia tersangka. Saat ini dia ditahan di Polrestabes Medan,” kata Hadi kepada wartawan, Kamis (5/10/2023).
Peristiwa itu terjadi Selasa (3/10/2023),bermula ketika sekitar puluhan serikat pekerja menghentikan aktivitas armada angkutan material perusahaan.
Kemudian,seorang mandor di sana menghubungi terduga pelaku yakni R untuk datang ke kantor.Setelah sampai di kantornya, terjadi perselisihan di dalam ruangan.
Hal ini menimbulkan konflik yang akhirnya berujung pada aksi "koboi" .R yang emosional kemudian mengusir puluhan anggota serikat pekerja dengan melepaskan beberapa tembakan ke arah atas.**