INDOKOM NEWSTV | Demo mengenakan Pakaian layaknya pocong menggelar aksi demo di depan Mapolda Sumut,Selasa 1 Agustus 2023 Sekitar Pukul 12.00 Wib.
Sejumlah masyarakat berpakaian Pocong juga membawa poster yang bertuliskan “Iptu Rahmat Ginting memalsukan ayat (2) pasal 333 agar bisa merampas kemerdekaan Matius Terigan”.
Bahkan, Warga yang berpakaian “Pocong” juga membawa poster yang bertuliskan ” Telah Matinya Keadilan di Polda Sumatera Utara Akibat Penyidik Yang Zolim”.
Sedangkan Kuasa Hukum dari tersangka, Suhandri Umar Tarigan, SH menjelaskan bahwa keluarga dari klienya Matius Tarigan merasa kecewa terhadap penyidik di Polda Sumut.
Dikatakan Suhandri Umar, bahwa pada tanggal 22 Mei 2023 penyidik Ditreskrimum Polda Sumut melakukan penahanan terhadap klien kami yang bernama, Matius Tarigan
"Dia ditahan atas dugaan tindak pidana Merampas kemerdekaan seseorang sebagaimana dimaksud dalam pasal 333 KUH Pidana",kata Suhandri Umar Tarigan.
Aspirasi warga ini kemudian ditampung oleh petugas kepolisian.Setelah melampiaskan kekesalannya warga ini pun kemudian membubarkan diri secara tertip.
Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara AKBP Sony saat di konfirmasi mengenai hal tersrbut mengaku belum mengetahuinya. “Saya cek dulu informasi tersebut ya,” pungkasnya.***