INDOKOM NEWSTV | Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut terus "memburu" Inisial AO dengan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).
AO sendiri diduga sebagai pemilik tempat perjudian di KM 18 Binjai yang beberapa waktu lalu digerebek Polda Sumut.
Bahkan 45 orang lainnya kini telah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Polda Sumut dalam kasus judi dadu Samkwan.
"Saat ini yang masuk DPO sedang dilakukan pengejaran,"kata Direktur Reserse Kriminal Polda Sumut, Kombes Sumaryono, di Mapolda Sumut, Kamis (15/6/2023).
Ia juga menjelaskan, dalam 1 bulan terakhir, pertengahan Mei hingga Juni, pihaknya telah melakukan aksi di 2 lokasi perjudian, yakni Jalan Binjai Km 18 dan Kec. Sibolangit, Deliserdang.
Dari Jalan Binjai, 45 orang telah ditetapkan sebagai tersangka judi dadu samkwan dengan barang bukti uang Rp.146 juta dan rekaman CCTV.
Sementara dari Sibolangit, 40 orang diamankan, dan 26 orang ditetapkan sebagai tersangka Rp. Uang tunai 6 juta, 2 unit mesin tembak ikan disita sebagai barang bukti.
Untuk para pelaku sudah menerapkan Pasal 303 KUHP," katanya seraya menambahkan bahwa tidak ada kaitan antara perjudian di Jl Binjai Km 18 dengan di Sibolangit.**