Indokomnewstv | Seorang anggota aktif Polri ditangkap karena kepemilikan sabu seberat 0,7 gram. Dia adalah Bripka JS (37) oknum anggota Polsek Sipahutar, Tapanuli Utara.
Pelaku ini ditangkap oleh rekannya sendiri yang sedang bertugas di Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara, Sumatera Utara pada ,Sabtu (18/3/2023).
Bripka JS ditangkap di depan Polres Sipahutar tempatnya ditugaskan," ujar Kasie Humas Polres Tapanuli Utara Ipda Gaung Wira Utama, Kamis (23/3/2023).
Saat dilakukan penggeledahan, tim Satuan Narkoba Polres Taput menemukan serbuk kristal seberat 0,7 gram, pipa kaca berisi serbuk sabu di dalam tas yang di pakainya, katanya.
Tak sampai disitu, pengembangan pun dilakukan dan polisi berhasil menangkap dua orang warga sipil berinisial, HJS dan LA di Desa Tangga Batu, Kecamatan Tampahan, Kabupaten Toba.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 5,43 gram, telepon genggam dan sepeda motor.Penangkapan HJS dan LA itu berdasarkan pengakuan Bripka JS.,pungkasnya.
Kini Bripka JS telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 112 ayat 1 subs Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.**