Foto Istimewa
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum juga membacakan pembuktian unsur pidana dari pasal yang didakwakan kepada Kuat Maruf.
Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, perbuatan terdakwa Kuat melanggar Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, ujar Jaksa penuntut umum dilansir dari detikNews, Senin (16/1/2023).
Maruf juga dinilai berbelit belit memberikan kesaksian di persidangan dan tidak menyesali perbuatannya.Hal meringankan,Maruf dianggap sopan, tidak pernah dihukum dan hanya mengikuti kehendak jahat pelaku lain.
Kuat Maruf dijerat dengan pasal pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ,bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Richard Eliezer alias Bharada E.**