ads display

Tertunduk Lesu, Kuat Maruf di Tuntut 8 Tahun Penjara

Redaksi
17 Jan 2023 | Januari 17, 2023 WIB Last Updated 2023-01-17T17:16:27Z
Foto Istimewa

Indokomnewstv | Kuat Maruf terlibat dalam skenario Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana Brigadir J tertunduk lesu dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum  juga membacakan pembuktian unsur pidana dari pasal yang didakwakan kepada Kuat Maruf.

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, perbuatan terdakwa Kuat melanggar Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, ujar Jaksa penuntut umum dilansir dari detikNews, Senin (16/1/2023).

Maruf juga dinilai berbelit belit memberikan kesaksian di persidangan dan tidak menyesali perbuatannya.Hal meringankan,Maruf dianggap sopan, tidak pernah dihukum dan hanya mengikuti kehendak jahat pelaku lain.

Kuat Maruf dijerat dengan pasal pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ,bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Richard Eliezer alias Bharada E.** 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tertunduk Lesu, Kuat Maruf di Tuntut 8 Tahun Penjara

Trending Now

Iklan

close