Indokomnewstv | Pelaku Pencurian berinisial HS (41) warga Komplek Perumahan No.18 Kelurahan Pangkalan Mansyur Medan Johor di Tangkap Polsek Delitua
Pengungkapan ini bermula dari laporan korban, Dwina Pratiwi Harahap (24) warga Jln Karya Budi, Medan Johor ke Polsek Delitua.
Korban mengaku kepada polisi, kamar kosnya di kawasan Medan Johor di masuki maling dan mengambil 2 Sepeda motor Honda Vario.
Selain Honda Vario milik korban,pelaku ini juga curi 1 unit Laptob merek Acer, dengan total kerugian sebesar Rp 27 Juta.
Namun Aksi pelaku pencurian tersebut terekam kamera CCTV kos.Sehingga membuat petugas kepolisian dengan mudah menangkapnya.
"Benar, pelaku pencurian dengan pemberatan telah ditangkap "kata Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma, Senin (23/1/2022).
Dalam pengungkapan ini petugas menyita barang bukti satu unit unit sepeda motor Honda Beat Hitam BK 4550 AIS ,linggis dan Celana
Sedangkan pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara, pungkasnya.**