Indokomnewstv | Sorakan pengunjung sidang terdengar saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/01/2023).
“Kepada para pengunjung harap tetap tenang,” kata hakim.
Bharada E dituntut 12 tahun penjara karena melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dipotong masa penahanan” kata Jaksa melanjutkan penuntutan.**