Indomomnewstv | Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntutan hukuman penjara seumur hidup digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa (17/01/2023).
Dalam sidang dakwaan, Ferdy Sambo hanya dituntut hukuman penjara seumur hidup karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pasal pun yang dipersangkan kepada Ferdy Sambo Sebagaimana diatur dalam dakwaan yaitu Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU.
Jaksa menilai mantan Kadiv Propam Polri itu terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. sehingga menurut jaksa penuntut umum, pantas dipidana dengan pidana berat.
Beberapa pertimbangan yang memberatkan Ferdy Sambo, kata JPU, melihat posisi Ferdy Sambo sebagai aparat penegak hukum merupakan perwira tinggi Polri.
Hal-hal memberatkan Ferdy Sambo, mengingat terdakwa tidak patut melakukan perbuatan yang didakwakan mengingat posisinya sebagai penegak hukum dan anggota Polri.
Dalam pertimbangan lain yang memberatkan, kata JPU dalam dakwaannya, perbuatan Ferdy Sambo menyebabkan banyak anggota Polri lain yang terlibat dan dikenai sanksi hukum, kata JPU.
Adapun hal yang meringankan,kata JPU, Ferdy Sambo dalam persidangan menolak mengakui perbuatannya. Jaksa juga menilai tidak jujur dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan terkait kasus yang menjeratnya.
"Tidak ada hal yang meringankan," kata jaksa.