Medan | Indokomnewstv.com, Polsek Delitua merespon cepat dalam menangani kasus pembakaran rumah milik Ahmad Riandi (42) warga Jl Sejarah Gg. Ikhlas No. 23 Desa Mekar Sari Kecamatan,Delitua pada hari, Senin 11 Juli 2022 sekira pukul 02.10 Wib.
Berkat Kerja cerdas dan cepat Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Irwanta Sembiring SH,MH dan Panit Reskrim Ipda Syawal Sitepu akhirnya pelaku pembakaran rumah berhasil diringkus saat hendak melarikan diri.
Pelaku adalah, Ade Fauzi Simanungkalit (42) yang merupakan warga Jalan M Yakub Gg Titi Batu No.35, Kelurahan Sei Kerah Hilir,Kecamatan Medan perjuangan. Setelah itu,pelaku di boyong ke Polsek Delitua.
Dari hasil penyelidikan Reskrim Polsek Delitua, bahwa motip pembakaran gara-gara permasalah sepele akibat sakit hati kepada pelaku.
Pelaku yang merupakan kuli bangunan ini, ditangkap di Jl Surabaya Medan, Sumatera Utara. Setelah ditangkap, pelaku mengakui telah membakar rumah korban karena sakit hati.
"Saya sakit hati pada korban Pak Polisi. Minyak Pertalite saya siramkan ke bagian rumah korban dan kemudian membakarnya, kata pelaku dengan muka tertunduk lesu.
Kapolsek Delitua Kompol Dedy Darma SH.MH ketika dikonfirmasi Indokomnewstv com, melalui Kanit Reskrim Polsek Delitua ,Iptu Irwanta Sembiring SH,MH mengatakan Tersangka sudah kita tangkap.
"Tersangka dalam kasus pembakaran rumah di Delitua sudah kita tangkap.Motif dari pembakaran tersebut karena sakit hati kepada korban,Pungkas Irwanta Sembiring Kanit Reskrim Polsek Delitua .**
(Red/Jakub Kaban)