Medan | Indokomnewstv, Polsek Delitua berhasil meringkus Dua Orang terduga pengedar Narkotika jenis sabu sabu.
Mereka adalah, Zeni Prabowo (29) dan M. Rahazi (29), keduanya merupakan warga Jl Pintu Air IV Gg. Melayu 1, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamtatan Medan Johor.
Para pelaku ini ditangkap di Jalan Pintu Air IV Gg Melayu 1 Kelurahan Kwala Bekala pada hari Rabu, 20 April 2022 Sekira Pukul 16.00 Wib.
Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti ,satu buah plastik klip sedang yang berisikan 6 buah plastik klip kecil yang diduga berisi sabu sabu.
Dua buah plastik klip kecil kosong, 1 dompet kecil terbuat dari kain warna putih yang berisikan 8 buah plastik klip kecil berisi sabu sabu.
Selain sabu sabu, sebuah alat sekop dan pipet plastik sejumblah uang hasil penjualan sebesar Rp 160.000 (Seratus Enam Puluh Ribu rupiah) berhasil diamankan.
Data yang diriles Kapolsek Delitua Kompol Zulkifli Harahap SH,MH di Grub Whatsapp "Media Polsek Delitua" pada Kamis 21 April 2022.
'Kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwasanya di Jalan Pintu Air IV Gg.Melayu 1 Kwala Bekala sering dijadikan tempat transaksi dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Berbekalkan informasi tersebut, kemudian Tim Reskrim Polsek Delitua langsung turun kelapangan dan melakukan penyelidikan. Hasilnya, memang benar, 2 orang laki laki yang mencurigakan langsung diamankan.
Semula Petugas kepolisian menggeleda dibagian badan Zeni Prabowo dan berhasil menemukan dompet berisikan Plastik klip kecil berisikan sabu sabu yang disimpan didalam celana dalamnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan,M Raharzi yang bertugas memantau pembeli datang. Guna proses lebih lanjut kedua pelaku diboyong ke Polsek Delitua.
Akibat perbuatannya, kedua orang tersangka yang diduga sebagai pengedar sabu sabu dipersangkan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Narkotika.**
(Red/V)