Indokomnewstv | Polda Sumatera Utara menahan Delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaaktif Terbit Rencana Peranginangin.
Kedelapan tersangka yang ditanan adalah, HG, SP, DP, HS, IS, TS,HG dan SP. Dari ke delapan orang tersangka yang ditahan, salah satunya putra Bupati Langkat nonaktif.
Kedelapan tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Jumat (8/4/2022).
Kedelapan orang tersangka yang sudah ditetapkan, baik perannya sebagai orang yang ikut serta dalam tindak pidana yang menyebabkan orang meninggal dunia terkait kerangkeng.
Penyidik telah melakukan penahanan di Rutan Polda Sumut selama 20 hari ke depan agar penyidik bisa menyelesaikan kasus ini tepat waktu kata, Panca.
“Saya telah sampaikan kepada penyidik, waktu hampir habis, kita harus selesaikan tepat waktu,meski masih ada kemungkinan lain yang belum bisa diselesaikan",jelasnya.
Oleh karena itu, Kapolda menegaskan, pihaknya secara terbuka telah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan informasi lain dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumut telah menetapkan 9 tersangka, termasuk Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. **(Red)